MAGELANG, - Tiga aktivis di Magelang, Jawa Tengah, dituduh melakukan penghasutan dalam demonstrasi yang berujung rusuh di Polres Magelang Kota pada 29 Agustus 2025.Mereka ditangkap dan langsung ditetapkan sebagai tersangka penghasutan oleh Polres Magelang Kota pada hari yang sama, Senin .Tiga aktivis tersebut adalah Enrille Championy Geniosa, Muhammad Azhar Fauzan, dan Purnomo Yogi Antoro.Enrille merupakan aktivis komunitas Ruang Juang, sedangkan Azhar dan Yogi adalah mahasiswa Universitas Tidar.Baca juga: 3 Aktivis di Magelang Jadi Tersangka Penghasutan Kerusuhan, LBH: Buktinya Hanya PosterAdvokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, mengatakan ketiganya tidak pernah menerima pemanggilan sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Padahal, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang seharusnya dipanggil secara sah sebanyak dua kali berturut-turut sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Penetapan tersangka tanpa pemanggilan dilakukan jika yang bersangkutan mangkir tanpa alasan yang jelas.Selain itu, Royan menilai poster bermuatan ajakan konsolidasi untuk merespons kematian Affan Kurniawan—pengemudi ojek online yang tewas dilindas mobil taktis Brigade Mobil Polda Metro Jaya di Jakarta—tidak cukup kuat dijadikan bukti tindak pidana penghasutan."Kami melihat seperti ada rumus baku yang dipakai kepolisian. Rumus ini dipakai untuk memaksakan pidana terhadap aktivis-aktivis di tiap kota," jelas Royan kepada Kompas.com, Selasa .Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, Aktivis Munif dan Dera Menikah di MadiunMenurut Royan, pola penangkapan dan penetapan tersangka tanpa pemanggilan saksi ini mirip dengan kasus penangkapan Delpedro Marhaen serta Muhammad Fakrurrozi atau Paul, Direktur Eksekutif Lokataru Foundation dan Koordinator Komite Politik Social Movement Institute."Ini perburuan (terhadap aktivis) dan sangat sistematis. Seperti ada upaya dari negara untuk membunuh gerakan masyarakat sipil," cetus Royan.Sementara itu, Penjabat sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota, Iptu Iwan Kristiana, mengakui pihaknya langsung menetapkan tiga aktivis tersebut sebagai tersangka tanpa pemanggilan sebagai saksi."Ada kekhawatiran yang bersangkutan untuk menghilangkan barang bukti yang ada," dalihnya, Selasa .Baca juga: Sampaikan Pernyataan dalam Sidang Perdana, Delpedro: Kami Bukan Penghasut!Iwan membantah anggapan bahwa kepolisian mencari kambing hitam atas kerusuhan Agustus 2025 di Polres Magelang Kota. Ia mengeklaim seluruh prosedur hukum dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan sesuai KUHAP.Enrille, Azhar, dan Yogi disangkakan Pasal 160 jo Pasal 161 KUHP tentang penghasutan.Mereka juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45A ayat (3) jo Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(prf/ega)
3 Tersangka Penghasutan Kerusuhan Agustus di Magelang, LBH: Ini Perburuan Aktivis!
2026-01-14 04:27:06
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-14 04:53
| 2026-01-14 04:33
| 2026-01-14 03:47
| 2026-01-14 02:57










































