Cara Cek NPWP Online Lewat Website DJP, Praktis Cuma Pakai KTP

2026-01-12 06:20:22
Cara Cek NPWP Online Lewat Website DJP, Praktis Cuma Pakai KTP
– Cara cek NPWP online lewat website DJP dapat dilakukan dengan mudah menggunakan KTP tanpa harus datang ke kantor pajak.Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas resmi yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan.NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.Baca juga: 8 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan Terbaru DJPBerdasarkan informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP diberikan kepada wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.Persyaratan subjektif berkaitan dengan ketentuan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 beserta perubahannya.Persyaratan objektif berlaku bagi subjek pajak yang memperoleh penghasilan atau memiliki kewajiban melakukan pemotongan maupun pemungutan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.Nomor NPWP umumnya tercantum di bagian atas kartu NPWP fisik yang diterbitkan oleh kantor pajak.Namun, apabila kartu NPWP hilang atau wajib pajak lupa nomor tersebut, pengecekan tetap dapat dilakukan secara online melalui website resmi DJP.Pengecekan NPWP online ini dapat diakses menggunakan ponsel, laptop, atau komputer selama terhubung dengan jaringan internet.Sebelum melakukan pengecekan NPWP secara online, terdapat beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.Wajib pajak perlu memiliki perangkat dengan akses internet yang aktif.Kartu Tanda Penduduk (KTP) diperlukan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).Kartu Keluarga (KK) juga dibutuhkan untuk melengkapi data yang diminta sistem.Muhammad Idris/Money.kompas.com Ilustrasi pembuatan NPWP online berapa lama.Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, pengecekan NPWP dapat dilakukan melalui website DJP dengan langkah-langkah berikut.Apabila laman tidak dapat diakses, tunggu beberapa saat hingga layanan kembali normal.


(prf/ega)