– Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, Riau memecat dua oknum guru SD Negeri 021 Tirai Bangun, Kecamatan Tambang.Dua guru yang diberhentikan adalah Yon Hendri dan Reza Arta Putra, keduanya berstatus honorer.Keduanya dipecat setelah video yang memperlihatkan mereka membanting nasi kotak di depan murid, viral di media sosial pada Senin .Aksi tersebut memicu protes dari orangtua dan siswa yang berlangsung pada Rabu .“Dua guru honorer diberhentikan,” ujar Kepala Disdikpora Kampar Aidil dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kamis .Baca juga: Pernah Tandatangani Pemberhentian, Gubernur Sulsel Kini Tinjau Ulang Nasib 2 Guru Luwu UtaraPeristiwa Yon dan Reza membanting nasi kotak terjadi saat peringatan Hari Pahlawan, Senin .Awalnya, nasi kotak disimpan di dalam ruangan. Yon kemudian berniat membagikan makanan yang sudah disiapkan secara langsung kepada para murid.Pada saat bersamaan, guru lain meminta agar nasi kotak tersebut segera dibagikan.Perbedaan pendapat itu memicu perdebatan antar-guru hingga akhirnya Yon membanting beberapa nasi kotak ke lantai.Aksi Yon membuat makanan yang telah disiapkan berserakan di lantai.Merasa kesal, Reza Arya Putra, salah satu guru yang mendukung Yon, kemudian membawa keluar nasi kotak dari kantong plastik.Baca juga: Apa Itu Redistribusi Guru ASN yang Mulai Diterapkan Tahun 2026?Kepala Disdikpora Kampar Aidil menjelaskan bahwa nasi kotak yang dibanting sebenarnya bukan untuk kegiatan peringatan Hari Pahlawan.“Nasi itu dari Disdik untuk kegiatan Bidang Ketenagaan, sosialisasi pencegahan kekerasan,” ujar Aidil dikutip dari Tribun Pekanbaru, Kamis .Aidil menambahkan, SDN 021 Tirai Bangun merupakan satu-satunya sekolah di Kecamatan Tambang yang menjadi lokasi sosialisasi tersebut.Kegiatan itu menyasar murid dengan materi mengenai pencegahan kekerasan terhadap siswa, termasuk perundungan.
(prf/ega)
Gara-gara Nasi Kotak Dibanting, 2 Guru Honorer Dipecat dan Kepala Sekolah Dinonaktifkan
2026-01-12 05:20:19
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 03:52
| 2026-01-12 03:43
| 2026-01-12 03:28










































