- Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti saintek) resmi menganggarkan honoranium bagi peneliti dengan ketentuan setinggi-tingginya 25 persen dari total dana penelitian.Hal ini disampaikan sehubungan dengan Penetapan Satuan Biaya Masukan Lainnya Honoranium Tim Pelaksana Penelitian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin lalu.Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menekankan perhatian negara terhadap kesejahteraan pendidik, di antaranya dosen, melalui alokasi anggaran yang signifikan.“Untuk gaji guru, penguatan kompetensi dan kesejahteraan guru serta dosen dialokasikan sebesar Rp178,7 triliun,” ujar Presiden Prabowo dalam penyampaian RAPBN 2026.Baca juga: Peneliti UGM Ungkap Tantangan Penggunaan AI yang Dihadapi IndonesiaPenetapan honor ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam rangka memperkuat ekosistem riset perguruan tinggi.Serta meningkatkan dukungan dan apresiasi bagi dosen yang berkiprah dalam riset dan pengembangan.Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti saintek) Brian Yulianto memaparkan, pengaturan honoranium peneliti bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan produktivitas riset di perguruan tinggi.Brian berharap, dengan lahirnya kebijakan ini, kinerja peneliti kian produktif dan kolaboratif. Sehingga hasil riset akan lebih berdampak bagi masyarakat, industri, dan pembangunan daerah.THINKSTOCKS/DEVONYU Ilustrasi risetLebih lanjut, Mendikti saintek mengapresiasi dukungan Presiden dan Kemenkeu dalam memperkuat kepastian tata kelola pendanaan riset.“Kami berterima kasih kepada Kementerian Keuangan atas kolaborasi yang erat dan responsif. Kesepakatan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi untuk memberi ruang yang lebih adil bagi kinerja peneliti, tanpa mengurangi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas pengelolaan anggaran,” katanya dikutip dari situs resmi Kemdiktisaintek, Kamis .Penetapan kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam rangka meningkatkan kesejahteraan insan pendidikan dan memperkuat kualitas SDM (sumber daya manusia), termasuk dalam ekosistem riset perguruan tinggi.Mendikti saintek telah berkoordinasi dengan lintas kementerian, di antaranya pertemuan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada September 2025. Pertemuan itu mendiskusikan kepastian pengaturan honoranium peneliti.Koordinasi dilanjutkan dengan pertemuan antara Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan (Dirjen Risbang) Fauzan Adziman Kemdiktisaintek dan Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Lucky Alfirman.Fauzan menekankan, kebijakan ini bertujuan menguatkan ekosistem pendukung kinerja peneliti serta meningkatkan dampak riset.Baca juga: 10 Kampus Indonesia dengan Jurusan Ilmu Komunikasi Terbaik Versi EduRank 2025Ia melanjutkan, melalui dukungan ekosistem riset yang produktif, Kemdiktisaintek berupaya menciptakan lingkungan kerja peneliti yang profesional dan berdampak bagi pemecahan masalah di masyarakat.Jajaran DJA Kemenkeu, termasuk Direktur Sistem Penganggaran, Syafriadi menindaklanjutinya melalui pembahasan teknis untuk memastikan kebijakan selaras dengan standar biaya dan tata kelola anggaran negara, dengan dukungan bahan kajian serta masukan substantif dari Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Kemdiktisaintek, I Ketut Adnyana.Terdapat rambu-rambu dalam pengimplementasian kebijakan honoranium peneliti sebagai berikut:Baca juga: Mulai 2026 Pemerintah Hapus Pelaksanaan Asesmen Nasional, Integrasi ke TKAKemendikti saintek berharap hadirnya kebijakan ini dapat meningkatkan hasil penelitian sehingga mampu mempercepat hilirisasi inovasi, memperkuat kemitraan dengan industri dan pemerintah daerah, serta menghadirkan solusi nyata atas kebutuhan nasional maupun daerah.
(prf/ega)
Perkuat Ekosistem Riset Perguruan Tinggi, Peneliti Dapat Honor 25 Persen dari Dana Penelitian
2026-01-12 04:31:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 03:50
| 2026-01-12 03:26
| 2026-01-12 03:21
| 2026-01-12 02:38










































