JAKARTA, - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan telah menemukan beberapa modus yang sering digunakan dalam pelanggaran ekspor di komoditas bea keluar (BK).Purbaya menyebut pemerintah akan meningkatkan pengawasan terhadap ekspor komoditas yang terkena bea keluar seiring tingginya temuan pelanggaran dalam dua tahun terakhir."Pengawasan yang ketat terhadap modus-modus ini menjadi kunci untuk menjaga integritas proses ekspor komoditas. Pengawasan menyeluruh kini menjadi fokus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk menutup celah penyimpangan," katanya dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin .Baca juga: Ini Alasan Menkeu Purbaya Terapkan Bea Keluar Emas Tahun DepanMenurut Purbaya, terdapat empat modus pelanggaran yang paling sering ditemukan.Pertama, penyelundupan langsung.Kedua, kesalahan administratif saat pemberitahuan ekspor.Ketiga penyamaran aktivitas ekspor melalui modus antarpulau.Keempat, mencampur barang legal dan ilegal.Usai penemuan empat modus ini, ia menegaskan bahwa pengawasan yang ketat menjadi kunci menjaga integritas proses ekspor komoditas.DJBC kini mengawasi ekspor pada tiga tahapan utama, yaitu pre-clearance, clearance, dan post-clearance.Pada tahap awal, Purbaya memperkuat intelijen kepabeanan dan pertukaran data lintas kementerian untuk memetakan titik rawan ekspor ilegal, termasuk analisis anomali perdagangan.Lalu, pada tahap clearance, pemeriksaan dokumen diperketat dengan dukungan perangkat Gamma Ray, X-Ray, serta patroli laut.Sementara di tahap post-clearance, audit mendalam dilakukan bersama Ditjen Pajak dan Kementerian Perdagangan.SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.Menurut Purbaya, berdasarkan data Kemenkeu, peningkatan pengawasan ini berdampak signifikan pada penerimaan negara.Pada 2023, pengawasan menghasilkan Rp 191,5 miliar dan melonjak menjadi Rp 477,9 miliar pada 2024.Hingga November 2025, angkanya telah mencapai Rp 496,7 miliar, mayoritas berasal dari penerbitan nota pembetulan.Tren tersebut mencerminkan meningkatnya kepatuhan eksportir sekaligus efektivitas pengawasan administratif.Di sisi lain, jumlah kasus penindakan ekspor juga melonjak tajam.Untuk kategori ekspor umum, DJBC mencatat 50 kasus pada 2023, menurun menjadi 44 kasus pada 2024, namun meningkat drastis menjadi 258 kasus sepanjang 2025.Nilai barang yang ditindak pun masih tinggi, mencapai Rp 326 miliar pada 2023, Rp 313 miliar pada 2024, dan sekitar Rp 219,8 miliar pada 2025.“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh, baik fisik maupun administratif, untuk memastikan seluruh ketentuan dipenuhi. Pemeriksaan mencakup verifikasi perizinan termasuk status clean and clear, serta pemenuhan pungutan seperti royalti dan PPh Pasal 22,” jelas Purbaya.Baca juga: Kemenkeu Bantah Purbaya Usulkan MBG Diganti Uang Tunai: Hoaks
(prf/ega)
Menkeu Purbaya Temukan Empat Modus Pelanggaran Ekspor Komoditas
2026-01-12 03:45:33
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:51
| 2026-01-12 03:38
| 2026-01-12 03:35
| 2026-01-12 02:04
| 2026-01-12 01:50










































