PGRI Purworejo Keluhkan Hak Libur Guru, Makin Sulit Libur jika 6 Hari Sekolah Diterapkan

2026-01-15 12:57:56
PGRI Purworejo Keluhkan Hak Libur Guru, Makin Sulit Libur jika 6 Hari Sekolah Diterapkan
PURWOREJO, - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Purworejo menyoroti masih terbatasnya hak libur dan kesejahteraan guru dibanding aparatur sipil negara (ASN) di sektor lain.Hal ini mengemuka seiring wacana pemberlakuan kembali enam hari sekolah di wilayah Jawa Tengah.Ketua PGRI Purworejo, Irianto Gunawan, mengungkapkan bahwa hingga kini guru masih kesulitan menikmati hak cuti secara penuh, meskipun ASN berhak atas cuti 12 hari dalam setahun.“Dalam praktiknya, guru itu jarang sekali bisa menikmati cuti 12 hari penuh. Saat libur semester pun paling hanya bisa mengambil 3 sampai 4 hari, selebihnya tetap harus masuk untuk piket dan tugas administrasi,” kata Irianto, Kamis .Baca juga: Pemprov Jateng Kaji Kebijakan 6 Hari Sekolah untuk SMA dan SMKIrianto membandingkan kondisi guru dengan ASN di sektor lain yang bekerja lima hari sepekan dan memiliki hari libur lebih banyak.“Selisihnya sangat jauh. ASN lain dalam setahun bisa mendapatkan libur hingga sekitar 40 hari di luar cuti. Sementara guru, libur 12 hari saja sulit terpenuhi,” ujarnya.Menurutnya, ketimpangan hak libur ini perlu mendapat perhatian serius pemerintah daerah, terutama jika kebijakan enam hari sekolah kembali diterapkan.Irianto berharap pemerintah daerah menyiapkan regulasi keadilan bagi guru, termasuk memberi hak libur yang jelas dan proporsional.“Kalau nanti tetap enam hari sekolah, harapannya saat siswa libur, guru juga bisa ikut libur. Jangan sampai siswa libur panjang, tapi guru tetap harus masuk terus,” tegasnya.Baca juga: Ketua OSIS SMAN 1 Tak Setuju Wacana 6 Hari Sekolah, Ganggu Waktu Istirahat Bersama KeluargaPGRI berharap hasil kajian kebijakan hari sekolah yang sedang dibahas pemerintah daerah mempertimbangkan aspek keadilan, kesejahteraan, dan beban kerja guru secara menyeluruh.“Kasihan sekali guru di Purworejo ini kalau tetap diberlakukan enam hari kerja,” tutup Irianto.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 12:06