WONOSOBO, – Suasana di Pasar Sapuran, Kabupaten Wonosobo, menjadi tegang pada Selasa pagi setelah aparat kepolisian menangkap dua warga asal Cirebon, Jawa Barat, yang diduga terlibat dalam peredaran merica oplosan.Kedua pelaku, yang berinisial SP (32) dan SA (38), diketahui mencampur butiran merica dengan sagu sebelum menjualnya kepada pedagang dan pembeli di pasar.Penangkapan ini berawal dari laporan seorang pembeli yang merasa curiga dengan bentuk dan rasa merica yang baru saja dibelinya.Baca juga: Pencuri Lampu Hias Kota Lama Surabaya Ditangkap, Eri Cahyadi: Harus Diberi PelajaranSetelah diperiksa, produk tersebut ternyata bukan merica murni, melainkan campuran bahan lain yang menyerupai merica.Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Polsek Sapuran segera mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti.Barang bukti yang diamankan meliputi tujuh bungkus merica oplosan masing-masing seberat satu kilogram, lima kilogram sagu sebagai bahan campuran, satu stapler warna biru beserta isi, serta 37 kantong plastik merek “BADER” yang digunakan untuk mengemas produk tersebut.Kasubsi Penmas Humas Polres Wonosobo, Aiptu Nanang Wibowo, membenarkan penanganan kasus ini.“Benar, Polsek Sapuran telah mengamankan dua orang terduga pelaku asal Cirebon yang kedapatan menjual merica oplosan. Barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.Menurut Nanang, penyidik masih mendalami asal-usul bahan oplosan tersebut, termasuk cara pembuatan dan distribusinya.Baca juga: Pasutri Ini Ditangkap karena Jual Senpi Rakitan, Berawal dari Penangkapan Sang Istri di Terminal Seloaji Ponorogo“Kronologi pembelian dan proses peracikan masih kami periksa. Petugas juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan kandungan bahan yang digunakan,” jelasnya.Polres Wonosobo juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli bahan kebutuhan dapur, terutama di pasar tradisional.“Jika menemukan produk mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat, anggota kepolisian yang dikenal, atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam,” pungkas Aiptu Nanang.
(prf/ega)
Jual Merica Palsu dari Sagu, 2 Warga Cirebon Ditangkap di Wonosobo, Polisi Ungkap Mereknya
2026-01-11 23:26:22
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 00:01
| 2026-01-11 23:36
| 2026-01-11 23:28
| 2026-01-11 22:16
| 2026-01-11 22:11










































