SAMARINDA, - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan TImur (Kaltim) menyoroti lemahnya tata kelola aset dan data yang tak sinkron di lintas instansi.Kejati menemukan adanya aset migas yang selama bertahun-tahun beralih menjadi hak milik pribadi. Selain itu juga ada puluhan sertifikat laut yang bermasalah.Sepanjang 2025, Kejati Kaltim mengeklaim telah menyelamatkan aset bernilai triliunan itu.Kepala Kejati Kaltim, Supardi, menyebut bahwa problem utamanya bukan sekadar kejahatan, melainkan lemahnya tata kelola aset dan tidak sinkronnya data lintas instansi.“Kalau dibiarkan, negara bukan hanya kehilangan uang, tapi kehilangan kontrol atas wilayah strategis darat maupun laut,” kata Supardi pada Rabu .Baca juga: Dari Rumah Eks Bupati Pesawaran, Kejati Lampung Sita 40 Tas Merk, Harley Davidson, dan 4 MobilSalah satu kasus yang menurutnya paling krusial adalah pengembalian aset Pertamina Hulu Indonesia (PHI) di kawasan Under Mahakam, Sanga-Sanga.Lahan seluas 64 hektar yang selama bertahun-tahun beralih menjadi hak milik pribadi itu ternyata merupakan lokasi fasilitas vital migas dengan nilai infrastruktur mencapai Rp1,25 triliun.Nilai tanahnya tercatat sekitar Rp21,5 miliar. Namun, di atasnya berdiri sumur minyak aktif dengan potensi produksi mencapai Rp 480 miliar per tahun.“Fasilitas produksi ini sudah puluhan tahun dikuasai pihak yang tidak berhak. Kalau terlambat ditangani, asetnya bisa hilang total,” ujar Supardi.Pengembalian aset dilakukan melalui jalur nonlitigasi perdata dan tata usaha negara (Datun).Kejati menelusuri dokumen lama, membuka arsip hak atas tanah, hingga berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menerbitkan kembali sertifikat atas nama negara dan PHI.Baca juga: Skandal Tunjangan Perumahan DPRD Bekasi Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Eks SekwanMasalah serupa juga ditemukan di wilayah pesisir.Bidang intelijen Kejati Kaltim mengungkap keberadaan 41 sertifikat laut bermasalah di Balikpapan, tersebar di empat kelurahan di Kecamatan Balikpapan Kota.Sertifikat tersebut mencakup area pesisir hingga wilayah perkotaan yang secara hukum tidak dapat diklaim sebagai tanah.“Ada sertifikat laut sampai dekat kawasan pusat perbelanjaan. Ini jelas tidak masuk akal,” kata Supardi.
(prf/ega)
Kejati Kaltim Ungkap Aset Migas Dikuasai Pribadi hingga 41 Sertifikat Laut Bermasalah
2026-01-12 22:50:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 22:34
| 2026-01-12 22:20
| 2026-01-12 22:14
| 2026-01-12 22:07
| 2026-01-12 21:05










































