Ketua Komisi III: Kami Menghormati Siapapun yang Menentang KUHAP Baru

2026-01-12 07:34:17
Ketua Komisi III: Kami Menghormati Siapapun yang Menentang KUHAP Baru
JAKARTA, - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, pihaknya menghormati penolakan yang disuarakan terkait Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan menjadi undang-undang oleh DPR.Kendati ia melihat adanya kesalahpahaman dari para penentang terhadap KUHAP baru tersebut,"Kami menghormati siapapun yang menentang KUHAP baru, hal tersebut setidaknya menunjukkan kepedulian mereka atas terus berjalannya reformasi penegakan hukum. Namun kami melihat banyak kesalahpahaman terjadi sehingga mungkin saja menjadi penyebab penolakan," ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Kamis .Baca juga: Adu Argumen Koalisi Sipil vs Komisi III DPR soal Penyadapan di KUHAP BaruMeskipun masih ada penentangan, Komisi III siap mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini menolak KUHAP.Komisi III, kata Habiburokhman, siap menjelaskan hal substantif hingga teknis terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana itu."Komisi III DPR RI akan mengundang bertemu LSM-LSM penentang KUHAP baru. Kami siap memberikan penjelasan kepada mereka semua aspek terkait pengesahan KUHAP baru, mulai dari hal-hal substantif hingga hal-ha teknis," ujar Habiburokhman."Agar memenuhi asas transparansi, pertemuan tersebut akan dilakukan secara terbuka serta disiarkan langsung oleh TV Parlemen," sambungnya.Baca juga: Bivitri Susanti: Reformasi Polri Harusnya Didahulukan Sebelum KUHAP BaruPolitikus Partai Gerindra itu menjelaskan, KUHAP yang lama sudah berusia 44 tahun sebelum direvisi dan disahkan menjadi undang-undang.Revisi yang dilakukan Komisi III, kata Habiburokhman, merupakan perbaikan signifikan terhadap KUHAP."Karena itu segala bentuk kesalahpahaman harus bisa segera diluruskan agar pelaksanaan bisa sukses dan maksimal,” kata Habiburokhman.Baca juga: Menteri Imipas Minta Jajarannya Dukung Penerapan KUHP dan KUHAP BaruKoalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP yang terdiri dari pelbagai kelompok menolak pengesahan KUHAP menjadi undang-undang oleh DPR.Sikap terbaru, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menunda pelaksanaan KUHAP baru."Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto harus menunda pelaksanaan KUHAP baru yang telah disahkan dan mengatur masa transisi minimal 1 (satu) tahun sejak disahkan dengan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang penundaan keberlakuan KUHAP," kata Koalisi dalam siaran persnya.Baca juga: Jawab Sorotan Pasal Kontroversial KUHAP, Ketua Komisi III Sindir Koalisi PemalasKompas.com/Ridho Danu Prasetyo Demonstrasi mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa DPR sendiri telah RUU KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, pada Selasa .Seluruh peserta rapat paripurna pun kompak menyatakan “Setuju” terhadap pengesahan RUU KUHAP tersebut. Dalam KUHAP yang baru, terdapat perubahan terhadap 14 substansi utama.Berikut 14 substansi tersebut:Baca juga: Komisi III Sebut Banyak Penjelasan Tak Tepat soal KUHAP Baru, Apa Saja?Baca juga: KUHP-KUHAP Rampung, Komisi III Bakal Bahas RUU Penyesuaian Pidana Pekan Depan


(prf/ega)