Seskab Teddy Bertemu Kepala BP BUMN, Bahas Pemulihan Pascabencana Sumatera

2026-01-14 02:15:31
Seskab Teddy Bertemu Kepala BP BUMN, Bahas Pemulihan Pascabencana Sumatera
Jakarta - Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menerima kunjungan Kepala Badan Pengelola Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Dony Oskaria di Kantor Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu 24 Desember 2025.Pertemuan yang digelar pada malam Natal tersebut membahas sejumlah langkah percepatan pemulihan pascabencana, khususnya dukungan dan peran BUMN dalam pemulihan kehidupan masyarakat di wilayah terdampak.Teddy mengatakan BUMN membangun 15.000 unit hunian rumah untuk masyarakat terdampak bencana di Sumatra. Dia menyebut 500 unit rumah ditargetkan ramping pada Desember 2025.Advertisement"Dalam 1 minggu pertama, ditargetkan sedikitnya 500 unit rumah telah selesai dibangun dari total 15.000 unit yang dikerjakan BUMN pada Desember ini, selain pembangunan hunian oleh BNPB dan Kementerian PU yang juga sedang berjalan," ujar Seskab Teddy dalam keterangan tertulisnya Kamis .Selain itu, pertemuan turut membahas kesiapan infrastruktur telekomunikasi. Base Transceiver Station (BTS) milik BUMN diharapkan dapat segera berfungsi secara optimal guna mendukung aktivitas masyarakat di wilayah terdampak.Teddy menuturkan BUMN juga memberikan dukungan berkelanjutan untuk daerah terdampak bencana Sumatra. Mulai dari, alat berat, tangki air bersih, hingga ribuan pekerja untuk membantu pemulihan dan pembersihan di Kabupaten Aceh Tamiang."Dukungan berkelanjutan dari BUMN, berupa pengiriman puluhan alat berat, tangki air bersih, serta ribuan pekerja, terutama untuk kegiatan pemulihan dan pembersihan di Aceh Tamiang," papar Teddy. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-14 00:33