JAKARTA, - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut masih banyak perusahaan yang menahan ijazah karyawan.Ia mengungkapkan informasi itu saat memaparkan perkembangan aduan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang masuk melalui kanal “Lapor Menaker”.“Jadi Bapak dan Ibu, teman-teman semua, ini masih banyak, masih ada perusahaan yang menahan ijazah, padahal kita sudah mengeluarkan SE nomor 5 tahun 2025,” kata Yassierli dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis .Baca juga: Menaker Sebut Kenaikan UMP 2026 Tak Satu Angka, Beda dengan Tahun LaluSurat Edaran (SE) Menaker Nomor 5 Tahun 2025 melarang perusahaan menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja. Sejak aturan itu terbit pada 20 Mei 2025, Kementerian Ketenagakerjaan menerima 67 aduan.Kemenaker mengirim 40 surat atensi ke daerah, sementara 24 kasus ditangani langsung.“Berhasil mengembalikan sebanyak 824 ijazah kepada pekerja dari 24 perusahaan,” ujar Yassierli.Ia kemudian mencontohkan kasus yang dilaporkan melalui kanal Lapor Menaker. Salah satu laporan datang dari mantan karyawan divisi teknologi dan informasi di sebuah perusahaan.Karyawan itu mengajukan surat resign tanggal 29 Agustus dan mendapat persetujuan atasan. Namun ia diberhentikan sepihak setelah meminta izin untuk mengikuti wawancara kerja di perusahaan lain pada 18 Agustus 2025.Pada 18 September, ia mengembalikan seragam dan inventaris perusahaan serta mengambil ijazah yang sebelumnya ditahan. Meski proses administrasi selesai, gaji terakhirnya tidak masuk ke rekening.“Saya coba tanya ke HRD, infonya ditahan oleh atasan saya yang sebelumnya memberhentikan saya,” kata Yassierli menirukan pernyataan pekerja tersebut.Baca juga: Kemenaker Luncurkan Kanal “Lapor Menaker” untuk Percepat Tindak AduanKasus serupa juga terjadi di Sumatra Barat. Seorang karyawan diminta menyerahkan ijazah asli saat melamar. Ketika mengundurkan diri secara baik-baik, perusahaan menolak mengembalikan ijazah tanpa alasan jelas.Guru Besar Fakultas Teknologi Industri ITB itu meminta praktik penahanan ijazah dihentikan. Ia mendorong pekerja yang mengalami kasus serupa untuk melapor melalui kanal Lapor Menaker.“Silakan teman-teman kalau ada praktek laporkan dan kita minta perusahaan yang begini sudah tidak ada lagi,” ujar Yassierli.
(prf/ega)
Menaker Sebut Masih Ada Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan
2026-01-12 03:47:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:47
| 2026-01-12 03:20
| 2026-01-12 02:42
| 2026-01-12 02:12










































