Akademisi: Penetapan Batas Suku Bunga Pindar Arahan Regulator

2026-01-12 11:46:52
Akademisi: Penetapan Batas Suku Bunga Pindar Arahan Regulator
JAKARTA, - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatra Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait menyoroti dugaan kesepakatan penetapan batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga penyelenggara pinjaman daring (pindar).Hal tersebut saat ini tengah diperiksa Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).Menurut Ningrum, dugaan pelanggaran yang diarahkan kepada pelaku usaha perlu dilihat dalam konteks kepatuhan terhadap regulasi.Baca juga: OJK Pastikan Pindar Dana Syariah Indonesia Bayar Kerugian Lender dari AsetSHUTTERSTOCK/PANCHENKO VLADIMIR Ilustrasi fintech peer to peer lending. Ia menilai tidak tepat ketika perusahaan yang mengikuti arahan regulator justru menghadapi sorotan dari lembaga negara lainnya.“Ketika tindakan pelaku usaha dilakukan untuk mematuhi peraturan regulator, motivasinya bukan lagi sekadar mengejar keuntungan, tetapi kepatuhan untuk melindungi konsumen. Logika hukum membedakan antara pelanggaran hukum dan kepatuhan terhadap hukum,” ujar Ningrum dalam keterangannya, Kamis .Dalam perkara yang melibatkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) itu, Ningrum menegaskan bahwa langkah asosiasi menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi merupakan tindak lanjut dari arahan regulator.“Dalam konteks pindar, yang Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) lakukan merupakan arahan regulator untuk melindungi konsumen, bukan hasil kolusi bisnis,” imbuh Ningrum.Baca juga: Pindar Dorong Akses Permodalan UMKM dan Penguatan Literasi Keuangan Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengarahkan AFPI untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi penyelenggara pindar.Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membedakan platform pinjaman legal dari praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.Ningrum menyebut KPPU tampaknya belum mempertimbangkan konteks regulatory compliance dalam pemeriksaan perkara ini.


(prf/ega)