JAKARTA, - Alians Dosen ASN Kemendiktisaintek Seluruh Indonesia (ADAKSI) menemui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengeluhkan soal tunjangan kinerja yang belum dibayarkan hingga tunjangan fungsional yang tidak naik nyaris dua dekade.Berdasarkan siaran pers ADAKSI, pertemuan dengan Menkeu Purbaya digelar di Gedung Cakti, Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat pukul 09.00 sampai 10.15 WIB.“Tiga isu strategis yang diajukan ADAKSI: Hak Tukin, kacau-balau tata kelola PTN, dan stagnansi jabatan fungsional,” kata Wakil Ketua ADAKSI, Anggun Gunawan.Baca juga: Hasil Audiensi ADAKSI, Kemenkeu Akan Kawal Isu Tukin dan Klasterisasi KampusPerpres Nomor 136 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 49 Tahun 2020 mengatur bahwa dosen ASN berhak memperoleh tunjangan kinerja (tukin) sejak tahun 2020.Selama lima tahun berturut-turut, tukin itu belum dibayarkan ke dosen. Hingga akhirnya, tukin untuk 2025 saja yang kini telah dibayarkan oleh negara.Adapun tukin dari 2020 sampai 2024 belum dibayarkan ke dosen yang berhak.“Kita perkirakan sekitar Rp 15 triliun untuk 40 ribu dosen ASN Kemdiktisaintek untuk lima tahun (2020-2024),” kata Anggun.Baca juga: Kirim Papan Bunga Saat Ultah Sri Mulyani, ADAKSI Sampaikan 5 Aspirasi ke KemenkeuADAKSI juga mengadukan soal kesenjangan kocek dosen-dosen di Indonesia.“Ketimpangan remunerasi antar-PTN sangat ekstrem, dengan selisih yang tidak logis antar-dosen ‘pejabat’ dan dosen ‘biasa’,” kata Anggun.Kesenjangan ini diakibatkan oleh klasterisasi dosen-dosen perguruan tinggi negeri (PTN) dalam golongan PTN Satuan Kerja (Satker), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Badan Hukum (BH).“?Dosen PTN BLU dan PTN BH banyak yang menerima remunerasi di bawah Tukin akibat keterbatasan pendapatan institusi,” kata dia.Baca juga: Kemendiktisaintek Usul Tambahan Anggaran Rp 5,9 Triliun Untuk Tukin Dosen hingga Sekolah GarudaDalam lingkup internal kampus, terjadi pula disparitas remunerasi antar-fakultas. Menurut ADAKSI, disparitas itu menggambarkan ketidakseragaman tata kelola pendapatan internal.PTN BLU dan PTN BH disorotinya telah mempraktikkan penerimaan mahasiswa secara besar-besaran demi mengejar target pendapatan, sehingga berakibat pada beban mengajar dosen.“Hal tersebut telah mendorong lonjakan beban mengajar yang tidak manusiawi, mencapai 60 SKS atau lebih dari 20 kelas per semester, yang secara langsung merusak kualitas pengajaran, menghilangkan ruang untuk riset, mengganggu kesehatan mental dosen, serta menurunkan kualitas pembelajaran mahasiswa,” tutur Anggun.Baca juga: Tukin Dosen ASN Mulai Cair, Mendikti: Penghargaan Negara Atas Peran Sentral DosenTunjangan fungsional untuk dosen adalah tunjangan yang diberikan ke dosen karena jabatan akademik, seperti jabatan asisten ahli, lektor, lektor kepala, dan profesor.
(prf/ega)
Ke Purbaya, Dosen Adukan Tukin dan Tunjangan Fungsional Tak Naik 2 Dekade
2026-01-12 02:39:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 02:27
| 2026-01-12 01:58
| 2026-01-12 01:41
| 2026-01-12 01:28
| 2026-01-12 00:56










































