Eri Cahyadi Tanggapi Adanya Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi

2026-01-11 14:28:52
Eri Cahyadi Tanggapi Adanya Warga Kampung Taman Pelangi Surabaya Belum Dapat Ganti Rugi
SURABAYA, - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyebut, sejumlah warga Kampung Taman Pelangi yang masih belum mendapatkan ganti rugi hingga sekarang, karena masalah sengketa.Eri mengatakan, beberapa warga Jemur Gayungan RT 01, RW 03 tersebut, sudah mendapatkan uang ganti rugi atas penggunaan lahan untuk pembangunan flyover.“Kalau sudah konsinyasi, uang ganti rugi sudah dikirimkan ke pengadilan. Kita sudah menjalankan karena ini untuk kepentingan umum,” kata Eri, di Balai Kota Surabaya, Senin .Baca juga: Pemkot Surabaya Berencana Bongkar Kampung Taman Pelangi Bulan IniSedangkan, lanjut dia, sebanyak 7 keluarga lain yang belum mendapatkan ganti rugi tersebut, masih dalam proses hukum.Sebab, ada yang menggugat terkait sengketa lahannya."Sebetulnya sudah dapat ganti rugi tapi masih terkendala proses hukum, sehingga dikonsinyasi di pengadilan, semuanya sudah mau. Kalau konsinyasi di pengadilan bisa diambil di pengadilan,” ucapnya.Baca juga: Bakal Dibangun Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Masih Menunggu Ganti RugiEri menargetkan, proses hukum dan pembongkaran rumah selesai Desember 2025.Agar Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bisa segera mengerjakan proyek flyover.“Kita hanya menyediakan tanahnya, fisiknya ada di Kementerian PU, karena jalan utama. Terus faktor lainnya mungkin diperhitungkan oleh teman-teman Kementerian PU," jelasnya.Diberitakan sebelumnya, warga Taman Pelangi diminta mengosongkan rumahnya, karena akan dibangun proyek jembatan.Namun, mereka masih belum mendapatkan ganti rugi.Baca juga: Diminta Pindah untuk Proyek Flyover, Warga Taman Pelangi Surabaya Belum Juga Dapat Ganti RugiSalah satu warga, Muhammad Ikwan (62) mengatakan, masalah itu berawal ketika 7 keluarga memenangkan gugatan atas tanah di Jalan Jemur Gayungan, RT 1 RW 3 tersebut.“Tanggal 8 Oktober 2025 itu sudah inkrah warga menang. Terus menyerahkan SHM (Sertifikat Hak Milik) ke Pemkot (Surabaya),” kata Ikwan, saat ditemui di rumahnya, Kamis .Akan tetapi, Ikwan tidak kunjung mendapat kejelasan atas uang ganti ruginya.Lalu, ada orang lain yang juga menggugat tanahnya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, 27 November 2025.Baca juga: Pembangunan Flyover Taman Pelangi Surabaya, Dishub: Jalan Ahmad Yani Tidak Ditutup Total


(prf/ega)