Berkaca dari Pelari Siksorogo, Kapan Waktu yang Tepat untuk Berhenti Maraton agar Terhindar Serangan Jantung?

2026-01-12 05:04:08
Berkaca dari Pelari Siksorogo, Kapan Waktu yang Tepat untuk Berhenti Maraton agar Terhindar Serangan Jantung?
- Dua pelari meninggal dunia saat menjalani ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 pada Minggu .Dewan Pembina Siksorogo, Tony Hatmoko mengatakan, peserta meninggal dunia karena serangan jantung."Iya kena serangan jantung," ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Minggu. Kedua peserta itu bernama Pujo Buntoro (55) dan Sigit Joko Purnomo (45).Menurut saksi, Pujo berlari dalam kondisi bugar bersama dengan istrinya. Namun, di kilometer (km) 7, dia sempat kelelahan karena rute yang menanjak.Di km 8, napasnya mulai tidak teratur dan pingsan.Sebagai informasi, pelari maraton berpotensi terkena serangan jantung, terutama jika peserta memiliki riwayat penyakit penyakit arteri koroner.Lantas, kapan waktu yang tepat bagi pelari marathon untuk berhenti agar terhindar dari serangan jantung?Baca juga: Daftar 65 Obat Ilegal yang Ditemukan BPOM, Bisa Picu Stroke dan Serangan JantungDokter spesialis jantung dari Rumah Sakit UNS, dr. Habibie Arifianto, SpJP(K), MKes, FIHA mengatakan, serangan jantung saat berolahraga sangat berpotensi terjadi pada mereka yang berisiko.Oleh sebab itu, sebelum melakukan olahraga, termasuk kompetisi maraton, pasien diwajibkan untuk melakukan medical check-up.Tujuannya untuk memastikan kondisinya aman dan bugar.Namun, jika saat berolahraga, peserta merasakan gejala tertentu di area dada, sangat disarankan untuk menghentikan aktivitas tersebut."Saat dada sudah terasa tidak nyaman harusnya sudah stop," kata Habibie, saat dihubungi Kompas.com, Senin .Dia menjelaskan, rasa tidak nyaman pada masing-masing orang tidaklah sama. Akan tetapi, gejalanya hampir serupa."Bisa jadi (gejalanya) ampeg dan nyeri dada seperti tertusuk-tusuk," ucapnya.Baca juga: Ilmuwan Temukan Bakteri Mulut yang Bisa Picu Serangan Jantung


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 02:52