Warga Aceh Tamiang Masih di Pengungsian, Butuh Kelambu hingga Selimut

2026-01-12 13:17:27
Warga Aceh Tamiang Masih di Pengungsian, Butuh Kelambu hingga Selimut
Sejumlah pengungsi di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, mengeluhkan kekurangan kelambu dan selimut. Dua barang itu mereka butuhkan untuk menghindari penyakit dari gigitan nyamuk."Kami butuh kelambu dan selimut. Saat ini, banyak nyamuk dan kami khawatir terserang penyakit akibat nyamuk pascabanjir," kata Indra Sakti, korban banjir warga Desa Sumber Baru, Kecamatan Tenggulun, Kabupaten Aceh Tamiang, dilansir Antara, Selasa (23/12/2025).Indra menjelaskan sebagian warga korban banjir masih bertahan di pengungsian. Mereka mengungsi di masjid setempat karena belum dapat kembali akibat material banjir masih menimbun pemukiman.Ia menyebutkan hampir setengah pemukiman penduduk di Desa Sumber Makmur terdampak parah di antaranya ada yang hilang terseret arus banjir yang terjadi pada akhir November."Sebagian warga yang rumah terdampak parah masih di pengungsian. Saat ini, pengungsi dari Desa Sumber Makmur membutuhkan bantuan. Bantuan yang kami terima masih minim," kata Indra.Menurut Indra, warga yang rumahnya tidak terdampak parah mulai kembali dan membersihkan tempat tinggal dari material banjir. Warga yang sudah kembali dari pengungsian itu juga masih membutuhkan bantuan kebutuhan pokok."Saat ini, aktivitas ekonomi masyarakat juga belum pulih. Perkebunan yang menjadi mata pencaharian masyarakat masih tergenang banjir. Masyarakat di sini harus memulai dari nol," kata Indra.Kabupaten Aceh Tamiang merupakan wilayah terdampak parah bencana banjir bandang yang terjadi pada akhir November 2025. Berdasar data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), jumlah pengungsi korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang mencapai 150,5 ribu.Simak juga Video 'Pramono Lepas Bantuan Rp 3 M untuk Korban Bencana Sumatera':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Lainnya

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 13:24