Kemenhut Bekukan 2 Izin Perusahaan Imbas Perambahan Hutan di Mukomuko

2026-01-12 04:14:55
Kemenhut Bekukan 2 Izin Perusahaan Imbas Perambahan Hutan di Mukomuko
BENGKULU, - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin operasional dua perusahaan pengelolaan hutan yang beroperasi di Kawasan Bentang Sebelat, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.Kedua perusahaan itu yakni PT Bentara Arga Timber (BAT) dan PT Anugerah Pratama Inspirasi (API).BAT memiliki Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk kawasan hutan alam seluas 22.020 hektar, sedangkan PT API memanfaatkan hasil kayu dari wilayah hutan seluas 41.988 hektar.Pembekuan dilakukan setelah terungkapnya praktik perambahan hutan yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.Baca juga: Kemenhut Bekukan Dua Perusahaan yang Beroperasi di Kawasan Hutan BengkuluKepala BKSDA Bengkulu, Himawan Sasongko menjelaskan, tindakan ini merupakan hasil dari Operasi Merah Putih Bentang Sebelat yang berlangsung dari November hingga 31 Desember 2025."Tim Pengawas Kehutanan Ditjen Gakkum Kehutanan menemukan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh PT BAT dan kewajiban perlindungan hutan oleh PT API di kawasan Bentang Sebelat," tegas Himawan dalam konfirmasinya, Minggu .Pihak Kemenhut telah menerbitkan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan berusaha, dan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin.Baca juga: Banjir Sumatera, Kemenhut yang Beri Izin Penebangan Hutan Juga Harus DiperiksaSelain itu, Kemenhut juga sedang menyiapkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi serta pemulihan kerusakan ekosistem hutan.Sebelum pembekuan izin, PT API sudah dilaporkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu pada tahun 2023 karena terindikasi melakukan pelanggaran.Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu, Syafnizar, menyatakan bahwa pihaknya telah bersurat ke kementerian terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan PT API."Kami telah laporkan ke kementerian secara kedinasan surat 18 Juli 2023. Isinya indikasi pelanggaran dilakukan PT API," ungkap Syafnizar.Indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain ketidakpatuhan dalam penatausahaan hasil hutan, tidak membuat dan melaporkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) sesuai ketentuan, serta tidak melaksanakan perlindungan hutan di areal kerja.Akibatnya, wilayah tersebut dirambah perkebunan sawit ilegal. Parahnya, kawasan tersebut merupakan salah satu kantong habitat gajah sumatera.Direktur Kehutanan Auriga Nusantara, Supintro Yohar menambahkan, riset menunjukkan kedua perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban perlindungan hutan."Terdapat perubahan tutupan hutan menjadi kebun sawit cukup luas. Tutupan sawit tersebut terlihat jelas dan ada yang satu hamparan mencapai ratusan hektar," jelas Supintro.


(prf/ega)