Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Keluar Negeri hingga Wajib Lapor

2026-01-12 07:21:26
Roy Suryo dan 7 Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Dicegah Keluar Negeri hingga Wajib Lapor
Jakarta - Roy Suryo dan 7 tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dicegah ke luar negeri. Polda Metro melayangkan surat pencekalan terhadap Roy Suryo Cs kepada imigrasi.Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi. Para tersangka terdiri atas Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dr. Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, serta Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah."8 orang yang dicekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto saat dihubungi, Kamis .AdvertisementDia menjelaskan, pencekalan itu diajukan setelah mereka berstatus sebagai tersangka. Hal ini untuk memastikan mereka tidak melarikan diri keluar negeri selama proses penyidikan berjalan."Dari setelah ditetapkan sebagai tersangka. Artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri," ucap dia.


(prf/ega)