JAKARTA, - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Senin , setelah sempat ditiadakan selama libur akhir pekan dan cuti bersama Natal.Kebijakan ini diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan sekaligus menekan kemacetan di sejumlah ruas jalan utama Ibu Kota.Penerapan ganjil genap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019.Baca juga: Libur Tahun Baru 2026, Ganjil Genap Ditiadakan tapi E-TLE Tetap BerlakuPada hari ini, sistem ganjil genap berlaku dalam dua waktu, yakni pagi dan sore.Pada sesi pagi, pembatasan kendaraan diterapkan pukul 06.00–10.00 WIB.Sementara pada sore hingga malam hari, aturan berlaku pukul 16.00–21.00 WIB.Melalui sistem ini, kendaraan roda empat dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas pada tanggal genap.Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap pada 25–26 Desember 2025 karena bertepatan dengan hari libur nasional dan cuti bersama Natal.“Betul. Sehubungan dengan Hari Raya Natal 2025, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan terhitung pada tanggal 25–26 Desember 2025,” ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.Menurut Syafrin, peniadaan tersebut mengacu pada Pergub DKI Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan aturan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan dan hari libur nasional.Baca juga: Libur Cuti Bersama, Ganjil Genap di Jakarta Hari Ini DitiadakanMeski kebijakan pembatasan lalu lintas sempat ditiadakan, masyarakat tetap diimbau mematuhi aturan berkendara.“Warga diimbau untuk tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” kata Syafrin.Daftar ruas jalan ganjil genap JakartaBerikut 25 ruas jalan yang menerapkan aturan ganjil genap:Ruas ganjil genap terhubung gerbang tolSelain ruas utama, aturan ganjil genap juga berlaku di jalan-jalan penghubung menuju dan dari gerbang tol, antara lain:Masyarakat diimbau menyesuaikan perjalanan dan memanfaatkan transportasi umum untuk menghindari pelanggaran selama aturan ganjil genap diberlakukan.
(prf/ega)
Ganjil Genap Jakarta Diterapkan Lagi Hari Ini, Berlaku di 25 Ruas Jalan
2026-01-12 02:08:47
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 01:57
| 2026-01-12 01:50
| 2026-01-12 00:40
| 2026-01-12 00:36










































