JAKARTA, - Pembatasan lalu lintas dengan skema ganjil genap di 28 akses gerbang tol Jakarta pada pekan ini hanya berlaku selama tiga hari, yakni mulai Senin hingga Rabu .Penerapan ini dilakukan seiring perayaan Hari Raya Natal 2025, di mana sehubungan dengan adanya hari libur nasional tersebut, gage pada Kamis dan Jumat ditiadakan.Informasi tersebut disampaikan melalui unggahan akun Instagram resmi @dishubdkijakarta.Baca juga: Kemenhub: Pembatasan Truk di Tol Berlaku hingga 4 JanuariA post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)Dalam penjelasannya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebutkan bahwa peniadaan ganjil genap mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.Selain itu, kebijakan tersebut juga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.Meski begitu, penerapan gage pada 22–24 Desember 2025 tetap berjalan normal dengan dua sesi waktu, yakni pagi hingga siang pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.Baca juga: H1 Operasi Lilin 2025, Korlantas Klaim Kecelakaan Lalu Lintas TurunPengguna jalan diimbau untuk mematuhi aturan ganjil genap, karena pelanggaran dapat berujung pada tilang dengan denda maksimal Rp 500.000, sesuai ketentuan Pasal 287 UU LLAJ.Adapun, daftar 28 akses gerbang tol yang terkena ganjil genap pada 22–24 Desember 2025, yaitu:
(prf/ega)
28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pekan Ini
2026-01-12 05:57:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 04:54
| 2026-01-12 04:08
| 2026-01-12 03:39










































