JAKARTA, - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh eks Direktur Utama PT Indofarma, Arief Pramuhanto, dalam kasus korupsi pengelolaan dana perusahaan sebesar Rp 377 miliar.Permohonan ini tercatat dengan nomor 11925 K/PID.SUS/2025 dan diputus pada Rabu .“Amar putusan, tolak,” sebagaimana dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, pada Senin .Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini adalah Prim Haryadi selaku ketua majelis dengan hakim anggotanya, Ansori dan Yanto.Baca juga: Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto Ajukan Kasasi di Kasus Korupsi Rp 377 MMereka juga menolak kasasi yang diajukan oleh Manajer Keuangan PT IGM periode 2020-2023, Cecep Setiana Yusuf.Dalam putusan nomor 11105 K/PID.SUS/2025, Cecep tetap dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan.Namun, majelis hakim meniadakan hukuman berupa uang pengganti yang dijatuhkan pada tingkat banding.“Menolak permohonan kasasi terdakwa dengan perbaikan sekadar uang pengganti (up ditiadakan) menjadi pidana penjara 9 tahun dan denda 500 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar dia.Adapun putusan untuk dua terdakwa lain sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.Baca juga: Hukuman Eks Dirut Indofarma Diperberat Jadi 13 Tahun Penjara Dua terdakwa ini diketahui tidak mengajukan kasasi, tetapi Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum lanjutan.Para terdakwa ini adalah Direktur PT Indofarma Global Medika (IGM) periode 2020-2023, Gigik Sugiyo Raharjo, dan Manajer Akuntansi dan Keuangan PT Indofarma periode 2020, Bayu Pratama Erdhiansyah.Majelis hakim agung menolak dua permohonan kasasi tersebut.“Amar putusan, tolak,” sebagaimana tertulis di dua permohonan.
(prf/ega)
MA Tolak Kasasi Eks Dirut Indofarma Arief Pramuhanto di Kasus Korupsi Rp 377 M
2026-01-12 04:21:35
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:06
| 2026-01-12 04:01
| 2026-01-12 03:12
| 2026-01-12 02:31
| 2026-01-12 02:16










































