Jateng Belum Bisa Tetapkan UMP 2026, Pemprov Serap Masukan Buruh-Pengusaha

2026-01-12 04:26:35
Jateng Belum Bisa Tetapkan UMP 2026, Pemprov Serap Masukan Buruh-Pengusaha
SEMARANG, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) belum bisa menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP).Meski begitu, Pemprov Jateng menjalin komunikasi dengan serikat buruh, pengusaha, dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.Rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang mengatur penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) Jawa Tengah 2026 akan ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025.Sementara, untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) akan ditetapkan pada 15 Desember 2025.Baca juga: KSBSI Kaltim Nilai Kenaikan UMP 6,5 Persen Belum Cukup, Sebut Itu untuk Buruh LajangKepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz, masih menunggu regulasi."Kami masih menunggu PP tersebut turun. Nanti sebagai landasan dasar untuk penetapan upah minimum. Isi RPP itu finalnya nanti seperti apa, itu yang kita tunggu sebagai landasan untuk membahas upah minimum 2026," kata Aziz dalam keterangan tertulis, Kamis .Saat ini, langkah yang dilakukan oleh Pemprov Jateng adalah menjalin komunikasi dengan serikat buruh atau pekerja, pengusaha, dewan pengupahan dan Satgas PHK Provinsi.Kamis , Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menemui perwakilan pengusaha di kantornya."Tadi disampaikan ada beberapa masukan dari pengusaha untuk pemerintah, khususnya Gubernur Jawa Tengah, terkait dengan persiapan penetapan upah minimum," imbuh Aziz.Baca juga: UMP Sulsel 2026 Masih Menggantung, Buruh Minta Kenaikan Tak Sekadar PenyesuaianSalah satu yang disinggung adalah terkait penetapan UMSP dan UMSK.Mengenai draft upah sektoral itu, terdapat beberapa kriteria, seperti klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), perusahaan harus lebih dari satu, risiko pekerjaan, spesialisasi, dan beban kerja."Ini harus diterjemahkan lebih detail lagi. Harapannya dalam RPP ini ada penjelasan detail termasuk datanya dari mana. Kami akan sampaikan pada sarasehan nasional pada tanggal 25 November nanti supaya di dalam PP-nya nanti lebih detail," paparnya.Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Frans Kongi, mengatakan bahwa ia sudah menyampaikan kepada Gubernur Ahmad Luthfi terkait aspirasi dari pengusaha."Kita akan komitmen sesuai dengan peraturan pemerintah soal kenaikan upah minimum," ujarnya.Dia mengakui sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi mengenai upah minimum sektoral untuk pekerjaan-pekerjaan spesifik yang berat, berbahaya serta menuntut keterampilan tinggi.Baca juga: Soal UMP 2026 Kaltim, Buruh Ingin Hitungan Rinci, Pengusaha Ingatkan Ancaman PHK"Kalau itu memang keluar dalam peraturan pemerintah, sudah barang tentu kita akan komitmen dan akan kita laksanakan. Tapi kita tidak mau sektoral yang biasa-biasa itu dibuat upah minimum sektoral. Sebenarnya untuk pekerjaan spesifik itu, upah mereka lebih tinggi," imbuhnya.


(prf/ega)