Proyek Jalan Rp 7,2 Miliar di Maluku Tenggara Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Polda Maluku Turun Tangan

2026-01-11 15:17:55
Proyek Jalan Rp 7,2 Miliar di Maluku Tenggara Rugikan Negara Rp 2,8 Miliar, Polda Maluku Turun Tangan
AMBON, – Polda Maluku tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,8 miliar, dari total anggaran dari APBD Maluku 2023 sebesar Rp 7,2 miliar.Temuan ini berawal dari audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang mengungkap adanya potensi penyimpangan pada proyek yang dikerjakan Dinas PUPR Provinsi Maluku tersebut."Selisih antara nilai proyek dan hasil pekerjaan yang diaudit mengindikasikan adanya potensi penyimpangan serius," tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, di Ambon, Kamis .Baca juga: PPK BBPJN Sumut Heliyanto Didakwa Terima Suap Proyek Jalan Rp 1,4 MiliarSaat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku sedang mempersiapkan tahap krusial, yakni meminta keterangan ahli pidana, untuk memastikan terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana korupsi, mulai dari perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian negara."Setelah itu akan digelar perkara untuk menilai kecukupan alat bukti sebelum penetapan tersangka," ungkap Rositah.Baca juga: Jaksa Setor Uang Rp 1 M ke Kas Negara, Hasil Kasus Korupsi Proyek Jalan di Lembata"Penyidik sedang mempersiapkan tahapan lanjutan guna memperkuat konstruksi pembuktian. Gelar perkara akan menjadi penentu apakah dua alat bukti sah sesuai KUHAP telah terpenuhi," tambah dia.Kasus ini menjadi sorotan publik setelah BPK RI membongkar kerugian Negara hampir Rp 3 miliar pada proyek infrastruktur, yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat Maluku Tenggara.


(prf/ega)