JAKARTA, - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan aturan ganjil genap (gage) di 28 akses gerbang tol untuk mengurangi kemacetan.Kebijakan ganjil genap pekan ini berlaku mulai Senin hingga Jumat (19/122025).Adapun jam ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu yaitu:Baca juga: Harga Tiket Bus Sleeper Jakarta-Semarang, Banyak PilihanAturan ganjil genap membatasi kendaraan berdasarkan angka akhir pelat nomor, di mana mobil berpelat genap hanya boleh melintas pada tanggal genap dan pelat ganjil pada tanggal ganjil di ruas dan hari tertentu.Jika melanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500.000 sesuai dengan ketentuan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009.Berikut adalah 28 titik gerbang tol yang terkena ganjil genap :Baca juga: Simulasi Cicilan Nissan X-Trail e-Power, per Bulan Rp 15 Jutaan
(prf/ega)
Daftar 28 Akses Gerbang Tol di Jakarta yang Kena Ganjil Genap Pagi Ini
2026-01-11 22:54:42
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:13
| 2026-01-11 22:56
| 2026-01-11 22:48
| 2026-01-11 22:24
| 2026-01-11 21:06










































