Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal

2026-01-12 04:27:56
Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok Ilegal
JAKARTA, — Keputusan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa untuk tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) maupun Harga Jual Eceran (HJE) pada tahun 2026 mendapat sambutan positif dari berbagai pihak.Kebijakan ini dinilai sebagai respons tepat terhadap tekanan industri dan tantangan fiskal yang sedang dihadapi sektor industri hasil tembakau (IHT).Purbaya menyatakan bahwa tarif cukai hasil tembakau tidak akan dinaikkan pada 2026. Menurutnya keputusan tersebut diambil demi menjaga kehidupan industri rokok nasional.Baca juga: Menkeu Purbaya Siapkan Tarif Cukai Khusus untuk Tarik Produsen Rokok Ilegal ke Kawasan KIHT/ISNA RIFKA SRI RAHAYU Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta?Bandung (Whoosh) tidak sekadar mencari keuntungan, tetapi juga memiliki misi pengembangan kawasan atau regional development.Purbaya menyebut bahwa aspek industri dan lapangan kerja menjadi pertimbangan penting.“Saya enggak mau industri (rokok) kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup,” ujarnya ketika ditemui di Istana Negara.Keputusan cukai rokok tidak naik pada 2026 diambil usai Purbaya bertemu perwakilan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang dihadiri PT Djarum, PT Gudang Garam Tbk, dan PT Wismilak Inti Makmur Tbk pada Jumat lalu.Dalam pertemuan, Purbaya menanyakan pendapat pengusaha soal rencana tarif cukai tahun depan. Mereka meminta tarif tidak dinaikkan.Baca juga: Serikat Pekerja Sebut Cukai Rokok Tak Naik Selamatkan Pekerja IHT"Mereka bilang asal enggak diubah sudah cukup. Ya sudah saya enggak ubah, tadinya padahal saya mikir mau nurunin. Tapi mereka bilang udah cukup ya udah, salah mereka. Tahu gitu minta turun, untungnya dia minta konstan aja, ya udah kita enggak naikin. Jadi tahun 2026 tarif cukai (rokok) tidak kita naikin," ujar Purbaya saat media briefing di kantornya.


(prf/ega)