Pemilik Kaget Kontrakan Rp 200 Jutanya Dibongkar Dedi Mulyadi, Baru Tahu Berdiri di Tanah Negara

2026-01-12 04:50:27
Pemilik Kaget Kontrakan Rp 200 Jutanya Dibongkar Dedi Mulyadi, Baru Tahu Berdiri di Tanah Negara
KARAWANG, - Saleh, seorang pemilik kontrakan di Desa Purwadana, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, mengaku kaget setelah mengetahui kontrakan miliknya akan dibongkar untuk keperluan normalisasi saluran.Padahal, bangunan tersebut dia beli senilai Rp 200 juta.Saleh mengaku tidak mengetahui bahwa wilayah tempat bangunan itu berdiri merupakan tanah pengairan milik negara yang akan dinormalisasi atas perintah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.Baca juga: Dedi Mulyadi Temukan Tanah Negara di Karawang Disewakan Rp 90 Juta, PJT II: Beralih sejak 1980"Saya dulu beli kontrakannya (bukan tanah) di tahun 2018, saya enggak tahu kalau ini tanah pengairan," ujar Saleh di lokasi, Senin .Ia mengatakan baru mengetahui status tanah tersebut setelah menerima kabar dari kerabatnya.Baca juga: Kronologi Pesawat BRO Skydive dengan 5 Awak Jatuh di KarawangSaat pemberitahuan disampaikan, ia sedang bekerja di sebuah proyek di Jakarta."Saya lagi kerja di Jakarta, di telepon sama kakak saya, di sini katanya minta bongkar. Akhirnya saya pulang dulu ninggalin kerjaan di Jakarta," ujar Saleh.Kini, Saleh pasrah. Ia juga belum tahu akan pindah ke mana.Bangunan yang ia miliki terdiri dari satu ruko kecil serta deretan kontrakan yang dihuni oleh kerabat dekatnya."Saya orang Bandung, enggak punya tempat tinggal lagi selain di sini. Di sini total ada empat keluarga, jadi saya sama kakak saya sama keponakan-keponakan, dan udah pada yatim piatu," ucapnya.Meski berat, Saleh mengatakan akan tetap melakukan pembongkaran mandiri sebelum pemerintah melakukannya secara paksa. Namun ia berharap ada bentuk ganti rugi.Ruko yang ia sewakan kepada warga pemilik usaha ayam goreng pun mulai dibongkarnya."Ini rukonya disewain, si akangnya jadi terpaksa enggak bisa dagang lagi di ruko saya. Sekarang saya bongkar-bongkar dibantuin sama akangnya, saya juga bingung harus gimana. Tapi katanya besok kita bakal dipanggil KDM (Kang Dedi Mulyadi)," ujarnya.Sementara itu, Arifin warga lain yang juga memiliki kontrakan di atas tanah milik Perum Jasa Tirta (PJT), mengaku sudah mengetahui status lahan tersebut milik pemerintah."Tahu tanah pengairan, tapi dapat surat izin. Sebetulnya saya enggak masalah kok ini dibongkar, cuma saya pengen sampein kronologinya. Bagaimanapun saya enggak bakal berani dong kalau enggak ada izinnya," kata Arifin.


(prf/ega)