UMP UMK 2026 Jawa Tengah Ditetapkan, UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta

2026-01-11 14:45:33
UMP UMK 2026 Jawa Tengah Ditetapkan, UMP Jateng 2026 Naik Jadi Rp 2,3 Juta
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan UMP UMK 2026 Jawa Tengah, termasuk Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta upah sektoral untuk tahun 2026.Penetapan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi di Semarang, Rabu .Melalui keputusan tersebut, UMP Jateng 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.327.386,07. Angka ini mengalami kenaikan Rp 158.037,07 atau 7,28 persen dibandingkan UMP Jawa Tengah 2025 yang sebesar Rp 2.169.349,00.Kenaikan ini menjadi acuan utama dalam penetapan UMK 2026 di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah.Baca juga: Gaji UMR Jakarta 2026 Naik 6,17 Persen, UMP Jadi Rp 5.729.876Penetapan UMP UMK 2026 Jawa Tengah tertuang dalam dua keputusan gubernur. UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/504, sementara UMK 2026 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/505.Gubernur Ahmad Luthfi menjelaskan, perhitungan UMP Jateng 2026 mengacu pada formula pengupahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, dengan mempertimbangkan inflasi Jawa Tengah sebesar 2,65 persen, pertumbuhan ekonomi 5,15 persen, serta nilai alfa 0,90.“Nilai alfa 0,90 ini tidak ditentukan secara sembarangan, tetapi melalui perhitungan dan parameter yang jelas,” tegas Luthfi.Baca juga: Gaji UMR Jogja 2026: UMP dan UMK Jogja 2026 di 5 Kabupaten/KotaSelain UMP, Pemprov Jawa Tengah juga menetapkan UMSP 2026 untuk 11 sektor industri.Beberapa sektor tersebut meliputi industri tepung terigu, gula pasir, alas kaki, kosmetik, hingga industri produk farmasi untuk manusia. Besaran UMSP ditetapkan lebih tinggi dari UMP, menyesuaikan karakteristik dan kemampuan masing-masing sektor.Sementara itu, UMK Jawa Tengah 2026 ditetapkan dengan mempertimbangkan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa yang berbeda-beda di tiap daerah.Baca juga: Apa Itu UMP dan UMK? Ini Pengertian dan PerbedaannyaDari hasil penetapan tersebut, UMK Semarang 2026 menjadi yang tertinggi, yakni Rp3.701.709, naik 7,15 persen dari tahun sebelumnya.Beberapa daerah lain juga mencatat besaran UMK yang cukup menonjol, seperti UMK Solo 2026 sebesar Rp2.570.000 dan UMK Karanganyar 2026 sebesar Rp2.592.154,06. Penetapan ini menunjukkan variasi kemampuan ekonomi di masing-masing wilayah Jawa Tengah.Selain UMK, Pemprov Jawa Tengah turut menetapkan UMSK 2026 pada 33 sektor industri di lima daerah, yakni Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Demak, Cilacap, dan Tegal.Baca juga: UMP 2026 yang Sudah Ditetapkan: Ini Daftar Provinsi dan Besaran KenaikannyaGubernur Ahmad Luthfi menegaskan, kebijakan pengupahan, termasuk UMP UMK 2026 Jawa Tengah, merupakan bagian dari program strategis nasional.Oleh karena itu, pemerintah daerah wajib berpedoman pada kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat demi melindungi pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.Baca juga: UMP Jogja 2026 Naik 6,78 Persen Jadi Rp 2,41 Juta, Ini Daftar UMK Terbaru


(prf/ega)