Walhi Sebut Banjir Sumatera Bencana yang Direncanakan, Soroti Izin Tambang dan Sawit

2026-01-13 00:42:55
Walhi Sebut Banjir Sumatera Bencana yang Direncanakan, Soroti Izin Tambang dan Sawit
- Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara (Sumut) menyampaikan, bencana banjir di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat adalah bencana yang direncanakan pemerintah. Hal tersebut dinilai tercermin dari semua aktivitas perusahaan-perusahaan sektor ekstraktif atau pengerukan sumber daya alam (SDA) yang merusak ekosistem penopang siklus hidrologis.Baca juga: Segala aktivitas perusahaan-perusahaan sektor ekstraktif yang menghilangkan tutupan hutan atau deforestasi dalam ekosistem Batang Toru, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, disebut "dilegalkan" oleh pemerintah Indonesia melalui berbagai perizinan."Nah, jadi ini merupakan banjir yang direncanakan. Direncanakan oleh siapa? Pemerintah dan pelaku usaha yang sampai hari ini belum bertanggung jawab ya," ujar Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Rianda Purba dalam webinar, Senin .Walhi Sumut lantas menuntut semua aktivitas perusahaan sektor ekstraktif dalam ekosistem Batang Toru di Tapanuli dihentikan.Baca juga: Yudi Manar Petugas menggunakan alat berat membersihkan sampah kayu gelondongan pasca banjir bandang di Desa Aek Garoga, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, Sabtu . Sampah kayu gelondongan tersebut menumpuk di pemukiman warga dan sungai pasca banjir bandang pada Selasa . ANTARA FOTO/Yudi Manar/barEkosistem Batang Toru berubah secara drastis dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Mulanya, masyarakat berdampingan dengan alam dan satwa, dengan mata pencaharian berbasis hasil hutan bukan kayu (HHBK), seperti komoditas dari aren dan kemenyan, serta tanaman-tanaman keras lainnya.Namun, kondisi ekosistem Batang Toru disebut berubah usai pemerintah Indonesia memberikan berbagai izin kepada perusahaan-perusahaan sektor ekstraktif.Bahkan, lebih dari 10.000 hektar hutan dalam ekosistem Batang Toru terdeforestasi dalam satu dekade terakhir.Meski mengantongi izin, beberapa perusahaan sektor ekstraktif tetap berkontribusi terhadap deforestasi. Misalnya, aktivitas penebangan kayu secara masif atau pembukaan lahan (land clearing) untuk perkebunan kelapa sawit.Selain itu, alih fungsi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga dilakukan melalui transaksi jual beli lahan."Beberapa perusahaan sawit itu belum berizin sama sekali. Tapi sebagian besar perusahaan itu yang kami identifikasi aktivitas di wilayah ekosistem Batang Toru itu sudah berizin," tutur Rianda.


(prf/ega)