Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan

2026-01-15 09:21:43
Eks KPK Nilai Kasus Tambang yang Diduga Rugikan Negara Rp 2,7 T Tak Layak Dihentikan
JAKARTA, - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif menilai kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014 tidak layak dihentikan penyidikannya.Diketahui, kasus tersebut melibatkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman."Kasus itu tidak layak untuk diterbitkan SP3 (surat perintah penghentian penyidikan, red.) karena kasus sumber daya alam yang sangat penting, dan kerugian negaranya besar," ujar Laode dilansir dari ANTARA, Minggu .Baca juga: MAKI Sentil KPK Telmi yang Stop Kasus Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 2,7 TriliunDi samping itu, Laode menyebut KPK pada periode kepemimpinannya telah menemukan cukup bukti terkait dugaan suap kasus pemberian izin tambang di Konawe Utara.Bahkan saat itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI sedang menghitung jumlah kerugian keuangan negaranya."Makanya sangat aneh kalau KPK sekarang menghentikan penyidikan kasus ini," ujar Laode.Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa apabila BPK pada akhirnya tidak melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, KPK tetap dapat melanjutkan penanganan dugaan tindak pidana suap yang melibatkan Aswad Sulaiman."Kalau BPK enggan melakukan perhitungan kerugian keuangan atau perekonomian negaranya, maka KPK bisa melanjutkan kasus suapnya saja," ujar Laode.Baca juga: Saat KPK Menutup Bab Panjang Kasus Eksploitasi Nikel Konawe Utara yang Bergulir sejak 2009Sebagai informasi, KPK menghentikan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara pada 2007-2014."Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat .Budi mengatakan, tempus atau waktu terjadinya tindak pidana kasus dugaan korupsi izin pertambangan tersebut pada 2009.Baca juga: Alasan KPK Setop Penyidikan Izin Tambang Konawe Utara: Tak Cukup BuktiDia mengatakan, setelah penyidik melakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.Lebih lanjut, Budi mengatakan, KPK masih terbuka kepada masyarakat yang memiliki informasi terbaru yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tersebut."Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," ucap Budi.Baca juga: Bendera Putih KPK Kasus Izin Tambang Konawe UtaraBerdasarkan catatan Kompas.com, KPK menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.Mantan penjabat Bupati periode 2007-2009 itu diduga menerima suap Rp 13 miliar. Perbuatannya juga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,7 triliun.Suap Rp 13 miliar diduga diterima Aswad terkait pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi, eksploitasi, serta izin usaha pertambangan operasi produksi nikel di Kabupaten Konawe Utara.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-15 08:33