BANJARMASIN, - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga milik jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.Dalam ungkap kasus ini, petugas mengamankan barang bukti sabu sebanyak 44,5 kilogram dan 24.000 butir ekstasi.Direktur Diresnarkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengatakan pihaknya juga menangkap tiga orang diduga orang kepercayaan Fredy Pratama, yakni SB dan WS asal Lampung, serta ED asal Bojonegoro, Jawa Tengah."Mereka ini jaringan peredaran narkotika lintas provinsi," ujar Baktiar kepada wartawan, Rabu .Baca juga: Masih Jaringan Fredy Pratama, 17 Orang di Kalsel Ditangkap Bawa 40 Kg SabuSB dan WS membawa narkotika dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah, lalu menuju Kalimantan Selatan.Keduanya disergap saat memasuki wilayah Barito Kuala.Setelah penangkapan itu, petugas melakukan pengembangan dan menangkap ED di Jalan Pramuka, Banjarmasin."Mereka ini memang kami duga kuat mengarah kepada jaringan Fredy Pratama, ini berdasarkan kemasan sabu yang dibungkus menggunakan warna emas bergambar ikan koi, ciri khas jaringan tersebut," ungkap Baktiar.Baca juga: WNA Malaysia Ditangkap di Lampung Bawa 21 Kg Sabu, Masuk Jaringan Freddy PratamaUntuk mengelabui petugas, sabu dan ekstasi dikemas dalam tas ransel besar."Target utamanya memang akan diedarkan di Kalsel. Dan Alhamdulillah berhasil kami ungkap di Kalsel," ujarnya.Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengatakan pengungkapan ini juga berkat laporan masyarakat."Peran masyarakat memang mempunyai andil dalam pengungkapan kasus ini. Untuk itu kami tetap meminta masyarakat untuk tidak ragu-ragu melaporkan jika ada mengetahui peredaran narkoba," jelas Adam.Baca juga: Datang ke Polsek untuk Lapor Pencurian, Sabu Milik Warga Nunukan Jatuh di Depan PolisiKetiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau maksimal pidana mati.
(prf/ega)
Tiga Pengedar Narkoba Jaringan Freddy Pratama Ditangkap di Kalsel, 44,5 Kg Sabu Disita
2026-01-11 23:10:12
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:29
| 2026-01-11 23:11
| 2026-01-11 22:48
| 2026-01-11 22:36
| 2026-01-11 22:27










































