CIREBON, – Pasangan suami istri asal Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Keduanya diduga dipaksa bekerja sebagai admin judi online dan mengalami kekerasan fisik.Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar mengatakan, informasi itu diketahui setelah korban mengunggah video permohonan bantuan agar bisa dipulangkan ke Indonesia. Video tersebut kemudian viral di media sosial.“Kami sudah kami video tersebut, dan juga langsung mencari tahu keberadaan orang tua korban, kami mendapatkan keterangan bahwa korban diajak oleh rekannya yang berada di Jakarta. Sehingga dugaan tindak pidananya ada di Jakarta,” kata Ali saat dihubungi Kompas.com, Selasa pagi.Baca juga: Warga Tanjungpinang Jadi Admin Judi Online di Kamboja, Keberadaannya Sudah TerpantauKorban diketahui bernama Dymas Nurdjaty, warga Desa Galaherang, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan. Ia berangkat ke Kamboja bersama istrinya, Nenden, warga Karawang, setelah diajak rekannya dengan iming-iming gaji besar.Akbar mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Mabes Polri dan kepolisian di wilayah yang diduga menjadi lokasi awal perekrutan.Dymas disebut tidak sendirian. Ia bersama istrinya dan lima WNI lainnya asal Jakarta, Karawang, Lampung, Riau, dan Manado.Mereka mengaku dipaksa bekerja dan mengalami kekerasan fisik. Karena tak tahan, para korban melarikan diri dan bersembunyi di tempat aman.Orangtua Dymas, Haryana dan Nunung, mengaku terkejut saat mengetahui anaknya berada di Kamboja. Mereka mengetahui kondisi korban sekitar sepekan lalu.“Pergi dari rumah itu kurang lebih enam bulan lalu, bilang mau jemput istrinya di Karawang. Dia juga bilang mau kerjanya ke Tangerang. Tapi kemarinan tiba-tiba bilangnya di Kamboja dan minta pulang terus,” kata Haryana.Hingga kini, Polres Kuningan bersama pemerintah daerah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membantu proses pemulangan para korban ke Indonesia.
(prf/ega)
Viral Pasutri Asal Kuningan Minta Tolong dari Kamboja, Ngaku Dipaksa Jadi Admin Judi Online
2026-01-12 05:55:21
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:46
| 2026-01-12 05:25
| 2026-01-12 05:04
| 2026-01-12 04:05










































