KUPANG, — Sidang lanjutan perkara penganiayaan terhadap Almarhum Prada Lucky dan Prada Richard kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu .Sidang dengan nomor berkas 42-K/PM.III-15/AD/X/2025 ini menghadirkan 4 terdakwa: Pratu Ahmad Ahda, Pratu Emeliano De Araujo, Pratu Petrus Nong Brian Semi, dan Pratu Aprianto Rede Radja.Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, Pratu Aprianto Rede Radja (terdakwa 4) memberikan kesaksiannya dan membantah sebagian keterangan Prada Richard yang sebelumnya telah diungkap di persidangan.Setelah keluar ruangan sekitar pukul 02.15 WITA, ia kembali lagi pukul 02.30.Saat memasuki ruangan, ia melihat terdakwa 1, 2, dan 3 masih berada di lokasi.“Saya melihat mereka hanya memberikan pengarahan tanpa ada tindakan,” kata Aprianto.Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Kematian Prada Lucky, Terungkap Penyiksaan di Rumah KuningTerdakwa 4 juga menyebut salah satu terdakwa melarang dirinya melakukan pemukulan terhadap kedua korban.Namun setelah terdakwa 1 keluar, ia mengakui mengambil selang dan sempat melakukan dua kali cambukan.“Saya mengambil selang dan mencambuk Prada Richard dan almarhum 2 kali di punggung, dengan posisi korban membungkuk,” katanya.Usai melakukan tindakan tersebut, ia mengaku segera menjauh.“Setelah itu saya mundur dan kembali keluar ruangan dan pulang,” ujarnya.Baca juga: Akui Lebih Dulu Mencambuk Prada Lucky, Lettu Ahmad Faisal: Saya 4 KaliDalam sidang sebelumnya, Prada Richard menyebut ada tindakan penyulutan api rokok ke tubuhnya.Namun pada persidangan kali ini terdakwa 4 membantah keras tuduhan tersebut.“Saya tidak pernah menyulut api rokok ke Prada Richard,” tegasnya.Ia menegaskan bahwa tindakan yang ia lakukan hanya sebatas 2 kali cambukan menggunakan selang, dan tidak pernah melakukan penyiksaan lain seperti yang dituduhkan.Baca juga: Dalam Sidang: Lettu Ahmad Faisal Bantah Perintahkan Keterangan Prada Lucky Jatuh dari BukitSelain itu, dalam bagian sidang yang sama, terdakwa 3 Pratu Petrus Nong Brian Semi turut membantah keterangan Prada Richard terkait perlakuan tidak senonoh di rumah kuning.Prada Richard sebelumnya mengaku diperintahkan untuk telanjang dan diminta mencontohkan tindakan dengan konteks hubungan sesama jenis.Namun terdakwa 3 menyatakan hal itu tidak pernah terjadi.Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Terdakwa Aprianto Rede Radja Bantah Kesaksian Prada Richard: Saya Tidak Pernah Menyulut Api Rokok.
(prf/ega)
Terdakwa Bantah Sundutkan Rokok dan Perintahkan Prada Lucky-Richard Peragakan Hubungan Sejenis
2026-01-12 07:23:46
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:07
| 2026-01-12 05:27
| 2026-01-12 05:14
| 2026-01-12 04:47
| 2026-01-12 04:43










































