Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2026

2026-01-12 06:03:11
Pemerintah Diminta Pertimbangkan Pekerja dan Pengusaha dalam Penetapan UMP 2026
JAKARTA, - Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemerintah mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026."Penetapan UMP selalu menjadi kebijakan penting yang berdampak langsung bagi pekerja dan pelaku usaha. Karena itu, prosesnya perlu dilakukan secara cermat agar hasilnya adil dan dapat diterima semua pihak," ujar Netty dalam keterangannya, Rabu .Ia memahami, pemerintah saat ini sedang menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan kondisi ekonomi, dinamika usaha, hingga daya beli masyarakat.Baca juga: Menaker: UMP 2026 Tak Mungkin Turun Meski Pertumbuhan Ekonomi NegatifMenurutnya, kehati-hatian diperlukan pemerintah agar kebijakan yang dihasilkan tidak menimbulkan dampak lanjutan di lapangan."Pemerintah tentu ingin memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya berpihak pada satu sisi, tetapi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlangsungan usaha," ujar Netty.Ia berharap, pemerintah memberikan kepastian waktu terkait pengumuman penetapan UMP pada 2026.Baca juga: Menaker Tak Percaya PP Kenaikan UMP Bakal Picu DemoMenurutnya, keterbukaan informasi dari pemerintah akan membantu meredakan ketidakpastian dan menjaga hubungan industrial tetap kondusif."Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi. Kita berharap keputusan yang segera diumumkan dapat menjadi jalan tengah yang baik bagi semua kalangan," ujar Netty.Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah.Setelah itu, Dewan Pengupahan Daerah menyerahkan hasil perhitungannya kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.Baca juga: UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHKPP itu menyatakan, gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK).Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan bisa menetapkan UMSK.Baca juga: Prabowo Teken PP Pengupahan, Ini Rumus Kenaikan UMP 2026"Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025," tutur Yassierli, pada Selasa malam.Presiden Prabowo Subianto juga disebut telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang memuat rumus kenaikan UMP hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh sudah menyatakan penolakan.


(prf/ega)