Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN

2026-02-02 08:28:10
Pajak Ekonomi Digital Terkumpul Rp 44,55 T, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN
JAKARTA, – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumpulkan total penerimaan pajak ekonomi digital mencapai Rp 44,55 triliun hingga 30 November 2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, mengatakan besarnya penerimaan pajak tersebut mencerminkan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap pendapatan negara.“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ujar Rosmauli dalam keterangan resmi, Senin .Baca juga: Realisasi Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 41 Triliun hingga Akhir Agustus 2025FREEPIK/KATEMANGOSTAR Ilustrasi pajak.Angka tersebut berasal dari sejumlah sumber, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 34,54 triliun, pajak aset kripto Rp 1,81 triliun.Lalu dari pajak sektor fintech atau pinjaman daring sebesar Rp 4,27 triliun, hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 3,94 triliun.Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE.Pada bulan tersebut, terdapat tiga penunjukan baru, yakni International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC.Baca juga: Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 40 Triliun Per Akhir Juli 2025 Rosmauli menambahkan, penunjukan OpenAI sebagai pemungut PPN PMSE menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital, termasuk di bidang kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), semakin memberikan manfaat nyata bagi negara, khususnya dalam memperkuat basis penerimaan pajak.Sementara itu, satu perusahaan, Amazon Services Europe S.a.r.l., dicabut statusnya sebagai pemungut PPN PMSE.Dok. Freepik Ilustrasi pajak. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan sebesar Rp 13,44 triliun dari penagihan tunggakan pajak 200 penunggak pajak besar yang memiliki kewajiban pajak terutang hingga Rp 60 triliun.Rosmauli menjelaskan, dari seluruh pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk, sebanyak 215 pelaku PMSE telah aktif melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan total setoran mencapai Rp 34,54 triliun.Setoran tersebut berasal dari Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp 8,44 triliun pada 2024, dan Rp 9,19 triliun sepanjang 2025.Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 24,12 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga KriptoSelain PMSE, penerimaan pajak dari aset kripto hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 1,81 triliun.Penerimaan ini terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp 875,23 miliar.Lalu disisi sektor fintech juga memberikan kontribusi signifikan dengan penerimaan pajak mencapai Rp 4,27 triliun.Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman dalam negeri, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman luar negeri, serta PPN atas jasa keuangan digital.Baca juga: Pemerintah Kantongi Rp 22,18 Triliun dari Pajak Digital, Fintech, hingga KriptoSementara itu, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) hingga November 2025 tercatat sebesar Rp 3,94 triliun, yang sebagian besar berasal dari PPN.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-02 06:15