Balita Ibrahim yang Dibawa Pria Misterius di Makassar Ditemukan, Pelaku Ditangkap

2026-01-16 02:31:10
Balita Ibrahim yang Dibawa Pria Misterius di Makassar Ditemukan, Pelaku Ditangkap
MAKASSAR, - Polisi menemukan balita bernama Ibrahim Mursyidul Haq (4) yang sebelumnya hilang setelah dibawa seorang pria misterius saat bermain di dekat rumahnya.Ibrahim ditemukan pada Kamis pagi di rumah pria yang membawanya, berlokasi di Kelurahan Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.“Kita temukan berkat bantuan warga melalui CCTV, kita telusuri sampai di mana. Kemudian kita umumkan juga di grup warga, sehingga ditemukan tadi,” kata Kapolsek Manggala, Kompol Semuel To’longan.Baca juga: Balita di Makassar Hilang, Terekam CCTV Dibawa Pria MisteriusSemuel menjelaskan, pria misterius yang membawa Ibrahim turut diamankan. Pria tersebut diketahui bernama Herianto, berusia sekitar 70 tahun.“Kita masih mendalami lagi baik dari pihak terduga pelaku motifnya apa. Kami juga sementara masih mengambil keterangan korban. Motifnya masih kita dalami, apakah ini masuk tindak pidana penculikan atau bagaimana,” ujarnya.Dari hasil pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan adanya tanda kekerasan terhadap Ibrahim.“Kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap anak ini, tidak ditemukan tanda kekerasan,” jelas Semuel.Baca juga: Polisi Ungkap Peran Baru Tersangka Kasus Penculikan Bilqis, Ternyata Perantara Adopsi IlegalKasus hilangnya Ibrahim sempat menghebohkan warga Makassar dan viral di media sosial. Ia dilaporkan hilang pada Rabu sekitar pukul 16.00 Wita saat bermain di sekitar rumahnya di Jalan Manggala Dalam, Kecamatan Manggala.Rekaman CCTV menunjukkan Ibrahim digandeng seorang pria lanjut usia dan bahkan sempat dibawa menaiki mobil angkutan umum.Polisi kini masih mendalami motif dan latar belakang tindakan pria tersebut.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 00:59