Ramai soal Perusahaan Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Ini Kata Kemenaker

2026-01-12 07:30:57
Ramai soal Perusahaan Potong Gaji untuk Deposit Kerja, Ini Kata Kemenaker
- Lini masa media sosial tengah diramaikan dengan unggahan warganet mengenai kontrak kerja yang mewajibkan pekerja membayar deposit atau jaminan.Unggahan itu salah satunya dimuat di akun X (Twitter) @work***** pada .Dalam unggahannya, disebutkan bahwa perusahaan menetapkan deposit sebesar Rp 1 juta yang akan dipotong dari gaji pekerja.Selain itu, deposit tersebut juga tidak akan dikembalikan apabila pekerja mengajukan pengunduran diri kurang dari 30 hari atau tidak menyelesaikan pekerjaan hingga ada pengganti.“Work! emang ada ya deposit kerja?” tulis unggahan tersebut.Hingga Sabtu siang, unggahan itu telah dilihat sebanyak 141.500 kali dan mendapatkan lebih dari 190 komentar dari warganet.Lantas, bolehkah perusahaan menerapkan deposit kerja?Baca juga: Usia 26 Tahun Dianggap Tua untuk Cari Kerja di Indonesia, Ini Kata HRD dan KemenakerHumas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Andri Hirawan, memastikan bahwa perusahaan tidak diperbolehkan meminta deposit sebagai jaminan karyawan.Selain itu, perusahaan juga tidak boleh menahan gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak.“Dalam UU Ketenagakerjaan (UU 13/2003) maupun UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya, tidak ada ketentuan yang memperbolehkan perusahaan menahan gaji, meminta deposit, atau memotong gaji sebagai jaminan agar pekerja tidak melanggar kontrak,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat .Ia menegaskan bahwa gaji merupakan hak penuh pekerja dan harus dibayarkan secara utuh.Baca juga: Benarkah Karyawan Boleh Cuti Tanpa Alasan dan Bukti? Ini Jawaban KemenakerMengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gaji tidak boleh ditahan, dikurangi, maupun ditunda secara sepihak.Andri menyampaikan, penahanan atau pemotongan upah hanya dapat dilakukan jika terdapat dasar hukum yang sah, seperti:Selain itu, pemotongan atau penahanan upah juga dapat diberlakukan dalam kasus kerusakan atau kerugian yang timbul akibat kesengajaan atau kelalaian pekerja.“Namun itu pun harus melalui pembuktian dan memiliki batas nominal tertentu,” jelas Andri.Baca juga: Masa Kontrak PKWT Habis, Kemenaker: Pekerja Berhak Dapat Uang Kompensasi


(prf/ega)