Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog: Bentuk dan Isinya

2026-01-12 04:18:45
Perbedaan Sertifikat Tanah Elektronik dan Analog: Bentuk dan Isinya
- Perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog penting diketahui masyarakat di tengah penerapan digitalisasi layanan pertanahan oleh Kementerian ATR/BPN.Sertifikat tanah elektronik kini mulai menggantikan sertifikat tanah berbentuk fisik atau analog yang selama ini digunakan oleh pemilik tanah.Meski sama-sama menjadi bukti kepemilikan sah, perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog tidak sesederhana tentang bentuk kertas dengan digital.Lantas, apa saja perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog dan elektronik? Berikut ulasannya.Baca juga: Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan BiayanyaDikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah analog merupakan dokumen hak atas tanah berbentuk kertas yang diterbitkan dengan bermacam-macam warna dan terdiri dari beberapa halaman.Sementara, sertifikat tanah elektronik adalah dokumen hak atas tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang tersimpan dalam brankas elektronik pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Kendati demikian, pemegang hak dapat diberikan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPNDilansir dari laman Kementerian ATR/BPN, berikut sederet perbedaan sertifikat tanah elektronik dan analog berdasarkan bentuk dan isinya:Sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen elektronik. Informasi yang diberikan padat dan ringkas.Sedangkan sertifikat tanah analog berbasis kertas. Berupa blanko dengan isian berlembar-lembar.Sertifikat tanah elektronik menggunakan hashcode. Kode unik dokumen elektronik yang di-generate oleh sistem.Sementara sertifikat tanah analog hanya menggunakan kode blanko. Nomor seri unik gabungan huruf dan angka.Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap dengan IsinyaSertifikat tanah elektronik menggunakan QR Code. Berisi tautan yang memudahkan masyarakat mengakses langsung dokumen elektronik.Sedangkan sertifikat tanah analog tidak menggunakan QR Code.Sertifikat tanah elektronik menggunakan single identity. Hanya menggunakan satu nomor yaitu Nomor Identifikasi Bidang (NIB).


(prf/ega)