Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMA

2026-01-12 03:55:54
Jawaban Kubu Gibran Usai Digugat Rp 125 T soal Riwayat Pendidikan SMA
JAKARTA, - Kubu Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meyakini bahwa riwayat pendidikan SMA Gibran tidak bermasalah.Untuk itu, Gibran membantah seluruh tuduhan dari Subhan Palal yang menggugatnya secara perdata.Pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, menegaskan, pihaknya menghormati gugatan yang diajukan oleh Subhan.Namun, pihaknya membantah seluruh petitum yang ada.Baca juga: Prabowo dan Gibran Kompak Hadiri HUT ke-61 Golkar di Istora Senayan“Kita menghormati gugatan dari penggugat. Kita juga melakukan jawaban-jawaban. Intinya, kita membantah seluruh dalil dan petitum yang disampaikan oleh penggugat,” ujar Dadang, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Dadang meyakini bahwa ijazah dan riwayat pendidikan Gibran tidak bermasalah.“(Ijazah dan riwayat SMA Gibran) tidak ada masalah,” imbuh Dadang.Sidang gugatan perdata terhadap Gibran akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari kubu tergugat.Hakim memberikan kesempatan satu minggu bagi para pihak untuk menghadirkan ahli.Sidang pun ditutup dan akan dilanjutkan kembali, pada Senin .Baca juga: Pengacara Ungkap Respons Gibran Digugat Rp 125 Triliun soal Riwayat SMAUsai persidangan, Kompas.com telah berusaha untuk meminta tanggapan KPU selaku Tergugat 2.Namun, perwakilan KPU yang hadir menolak untuk memberikan keterangan.Sejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.Pertama, kedua tergugat, Gibran dan KPU, dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum karena ada beberapa syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tidak terpenuhi.Berdasarkan data KPU RI, Gibran sempat sekolah di Orchid Park Secondary School Singapore, tahun 2002-2004.


(prf/ega)