Mahasiswa Perusak Pos Lalin di Ciceri Serang Divonis 3 Bulan Penjara

2026-01-14 13:31:58
Mahasiswa Perusak Pos Lalin di Ciceri Serang Divonis 3 Bulan Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan pidana penjara selama tiga bulan kepada mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) bernama Jonathan Rahardian Putra (21). Jonathan dinyatakan bersalah melakukan perusakan pos polisi di Ciceri, Kota Serang.Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (2/12/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dalam sidang itu, Jonathan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 dan atau 406 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana."Pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Humas PN Serang, Moch Ichwanudin saat dikonfirmasi.Menurutnya, Jonathan telah terbukti merusak pos lalu lintas milik Satlantas Polresta Serang Kota di Ciceri, Kota Serang, dalam aksi tolak kenaikan gaji DPR pada Agustus lalu. Tindakan Terdakwa telah menimbulkan kerugian sebesar Rp 150 juta."Akibat perbuatan Terdakwa, Satuan Lalu Lintas Polresta Serang Kota mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 150 juta," katanya.Dalam putusan itu, hal yang meringankan ialah Jonathan belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya. Terdakwa juga telah melakukan permohonan maaf ke Satlantas Polresta Serang."Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi," kata Ichwanudin.Sebagai informasi, putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang. Sebelumnya, ia dituntut penjara selama lima bulan penjara.Diketahui dalam kasus ini ada Terdakwa lainnya yang terjerat yakni Fathan Nurma'arif. Fathan sebelumnya dituntut 10 bulan penjara. Tonton juga video "Mahasiswa Terdakwa Ajakan Anarko Teriak di Pengadilan: Hidup Rakyat!"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#3

Kondisi di Indonesia sangat berbeda. Sejumlah perguruan tinggi besar masih sangat bergantung pada dana mahasiswa. Struktur pendapatan beberapa kampus besar menggambarkan pola yang jelas:Data ini memperlihatkan satu persoalan utama: mahasiswa masih menjadi “mesin pendapatan” kampus-kampus di Indonesia. Padahal di universitas top dunia, tuition hanya berkontribusi sekitar 20–25 persen terhadap total pemasukan.Ketergantungan ini menimbulkan tiga risiko besar. Pertama, membebani keluarga mahasiswa ketika terjadi kenaikan UKT. Kedua, membatasi ruang gerak universitas untuk berinvestasi dalam riset atau membangun ekosistem inovasi. Ketiga, membuat perguruan tinggi sangat rentan terhadap tekanan sosial, ekonomi, dan politik.Universitas yang sehat tidak boleh berdiri di atas beban biaya mahasiswa. Fondasi keuangannya harus bertumpu pada riset, industri, layanan kesehatan, dan endowment.Baca juga: Biaya Kuliah 2 Kampus Terbaik di di Indonesia dan Malaysia, Mana yang Lebih Terjangkau?Agar perguruan tinggi Indonesia mampu keluar dari jebakan pendanaan yang timpang, perlu dilakukan pembenahan strategis pada sejumlah aspek kunci.1. Penguatan Endowment Fund Endowment fund di Indonesia masih lemah. Banyak kampus memahaminya sebatas donasi alumni tahunan. Padahal, di universitas besar dunia, endowment adalah instrumen investasi jangka panjang yang hasilnya mendanai beasiswa, riset, hingga infrastruktur akademik. Untuk memperkuat endowment di Indonesia, diperlukan insentif pajak bagi donatur, regulasi yang lebih fleksibel, dan strategi pengembangan dana abadi yang profesional serta transparan.2. Optimalisasi Teaching Hospital dan Medical Hospitality

| 2026-01-14 12:34