Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan Biayanya

2026-01-12 09:02:52
Cara Membuat Sertifikat Tanah Elektronik di BPN: Tahapan, Syarat, dan Biayanya
- Cara membuat sertifikat tanah elektronik di BPN perlu dipahami masyarakat yang ingin beralih dari sertifikat tanah analog atau berbentuk kertas.Peralihan ini sejalan dengan upaya digitalisasi layanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN guna meningkatkan keamanan dan efisiensi administrasi kepemilikan tanah.Dalam proses pengurusannya, terdapat sejumlah prosedur yang harus diikuti pemohon, mulai dari tahapan pengajuan, pemenuhan persyaratan, hingga pembayaran biaya sesuai ketentuan.Pada intinya, cara membuat sertifikat tanah elektronik dilakukan dengan mengajukan permohonan penggantian sertifikat tanah lama ke Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Asli atau Palsu, Tak Perlu ke BPNDikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat tanah yang diterbitkan melalui sistem elektronik berbentuk file PDF yang disimpan dalam brankas elektronik pemegang hak.Sertifikat tanah elektronik disimpan pada brankas elektronik masing-masing pemegang hak yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku.Namun, pemegang hak bisa mendapatkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak pada kertas dengan spesifikasi khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.Apabila salinan resmi sertifikat tanah elektronik hilang atau rusak, pemegang hak tidak perlu mengajukan percetakan salinan resmi, yang bersangkutan cukup mencetak kembali secara mandiri pada kertas biasa dengan mengakses asli sertifikat tanah elektronik pada brankas elektronik.Baca juga: Contoh Sertifikat Tanah Elektronik, Lengkap dengan IsinyaDilansir dari laman Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sumatera Barat, Implementasi sertifikat tanah elektronik dinilai memberikan banyak manfaat bagi masyarakat dan pemerintah, meliputi:Dengan adanya sertifikat tanah elektronik, proses pendaftaran tanah menjadi lebih cepat dan transparan.Masyarakat tidak perlu lagi berhadapan dengan prosedur administratif yang panjang karena semua data disimpan dan diproses secara digital.Hal ini juga mengurangi kemungkinan kesalahan administrasi serta meningkatkan keakuratan data pertanahan.Baca juga: Cara Cek Sertifikat Tanah Elektronik Lewat Aplikasi Sentuh TanahkuSalah satu tantangan dalam administrasi pertanahan adalah pengelolaan arsip fisik yang rentan terhadap kehilangan atau kerusakan.Dengan sistem elektronik, data pertanahan dapat tersimpan dengan lebih aman dalam basis data digital yang dapat diakses kapan saja.Regulasi yang mendukung hal ini adalah Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Layanan Elektronik di Bidang Pertanahan.


(prf/ega)