JAKARTA, - KPK memanggil tiga kepala distrik untuk menjadi saksi kasus dugaan suap dana penunjang operasional Papua.“Pemeriksaan bertempat di Polda Papua atas nama YCS selaku Kepala Distrik Sentani Barat, MGD selaku Kepala Distrik Sentani, dan ESL selaku Kepala Distrik Sentani Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi ANTARA dari Jakarta, Kamis .Baca juga: KPK Periksa Pramugari, Gali Keterangan Korupsi Dana Operasional PapuaBerdasarkan informasi yang dihimpun ANTARA, sejumlah saksi tersebut adalah Kepala Distrik Sentani Barat Yance Samonsabra (YCS), Kepala Distrik Sentani Margaretha Debby (MGD), dan Kepala Distrik Sentani Timur Eslie Suangbubaro (ESL).Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil lima orang lainnya untuk menjadi saksi kasus tersebut, yakni ORP selaku Relationship Manager Credit Remedial Bank Papua, dan GGS selaku aparatur sipil negara (ASN) atau Fungsional Pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Provinsi Papua.Baca juga: KPK Panggil Pramugari RDG Airlines Jadi Saksi Kasus Dana Operasional PapuaKemudian ARS selaku wiraswasta, WLD selaku Asisten Manajer Monitoring dan Pelaporan Bank Papua, serta RYS selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Papua.Sebelumnya, pada 11 Juni 2025, KPK mengungkapkan kerugian kasus yang berkaitan dengan dugaan suap dana penunjang operasional, serta program peningkatan pelayanan kedinasan kepala dan wakil kepala daerah Pemerintah Provinsi Papua tahun 2020–2022.Kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut adalah sebesar Rp 1,2 triliun.KPK juga mengungkapkan bahwa tersangka kasus tersebut adalah mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua Dius Enumbi, dan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.Akan tetapi, status tersangka Lukas Enembe gugur setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada 26 Desember 2023.
(prf/ega)
KPK Panggil 3 Kepala Distrik Saksi Kasus Dana Operasional Papua
2026-01-12 10:50:49
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:42
| 2026-01-12 10:24
| 2026-01-12 09:27
| 2026-01-12 08:57










































