Bamsoet Dilaporkan ke MKD Urusan Tingkat Kehadiran di Rapat DPR

2026-02-04 01:24:50
Bamsoet Dilaporkan ke MKD Urusan Tingkat Kehadiran di Rapat DPR
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menerima laporan terhadap Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet). Bamsoet dilaporkan terkait tingkat kehadirannya dalam rapat komisi dan paripurna DPR RI."Benar hari ini kami menerima laporan dari masyarakat sipil terhadap Pak Bambang Soesatyo," kata Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam kepada wartawan, Rabu (3/12/2025)."Yang dilaporkan adalah tingkat kehadiran rapat komisi dan paripurna yang sangat minim sejak pelantikan hingga akhir November 2025," sambungnya.Dek Gam mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dulu laporan tersebut. Menurutnya, jika laporan memenuhi syarat, maka pihaknya akan memeriksa Bamsoet."Kami akan pelajari laporan tersebut dan apabila memenuhi syarat maka akan kami panggil erlapor untuk diperiksa," tuturnya.detikcom telah berupaya menghubungi Bamsoet terkait laporan Masyarakat Sipil terhadap dirinya ke MKD. Namun, Bamsoet masih belum merespons pesan yang dikirimkan kepadanya. Tonton juga video "Bamsoet-Seskab Teddy Halalbihalal di Rumah Ketua MPR Muzani"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-02-04 01:10