Ratusan Truk Sampah Parkir di Depan Kantor Gubernur Bali, Protes Penutupan TPA Suwung

2026-01-11 15:00:24
Ratusan Truk Sampah Parkir di Depan Kantor Gubernur Bali, Protes Penutupan TPA Suwung
DENPASAR, - Penutupan TPA Suwung yang seharusnya dilakukan hari ini, Selasa , akhirnya ditunda menjadi 28 Februari 2026.Meskipun begitu, para pekerja yang tergabung dalam Forum Swakelola Sampah Bali tetap menuntut adanya solusi pasti atas rencana penutupan TPA Suwung.Sebagai bentuk protes, ratusan truk sampah diparkir di depan Kantor Gubernur Bali, di Denpasar.Ketua Forum Swakelola Sampah Bali, I Wayan Suarta, meminta kepada pemerintah agar tidak menutup TPA sebelum ada solusi pasti."Karena ini masih tergantung. Apapun programnya, tidak bisa mengatasi masalah. Tetap harus ada TPA," jelas dia."Sekarang kan ada penundaan, perpanjangan. Jadi saat ini masih berlanjut. Masih tetap sampai 28 Februari 2026," imbuhnya.Baca juga: Puluhan Truk Sampah Demo Penutupan TPA Suwung, Koster: Kan Sudah Diperpanjang, Ngapain Demo?Pihaknya menilai swakelola sampah memiliki peran yang tinggi, tercatat hampir setengah lebih sampah yang ada di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung dapat diselesaikan oleh para pekerja di swakelola.Satu truk bisa mengangkut 4 ton sampah.Sebelumnya, pada Senin , Gubernur Bali, I Wayan Koster, bersama Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, dan Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, membuat kesepakatan soal rencana penutupan TPA Suwung.Hal ini sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia, yang memberi perpanjangan waktu penutupan TPA Suwung sampai tanggal 28 Februari 2026.Awalnya TPA Suwung akan ditutup pada Selasa .Ada sejumlah hal yang mendasari soal penutupan TPA Suwung.Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur bahwa dilarang melakukan Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) seperti TPA Suwung, sehingga TPA Suwung harus ditutup.Selanjutnya, Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.Pada pasal 31, dijelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan, membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, dan melakukan penanganan sampah secara terbuka.


(prf/ega)