Pramono Bikin Pergub Baru, Larang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing di Jakarta

2026-01-12 04:50:37
Pramono Bikin Pergub Baru, Larang Jual Beli Daging Anjing dan Kucing di Jakarta
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang perdagangan dan penjagalan hewan penular rabies (HPR) untuk tujuan konsumsi. Regulasi ini telah berlaku pada 24 November 2025.Pramono menyampaikan, penerbitan aturan ini merupakan tindak lanjut dari komitmennya kepada komunitas pecinta hewan yang sebelumnya meminta adanya kepastian hukum mengenai praktik jual beli dan penyembelihan HPR di Jakarta.Kini, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 199 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Hewan Penular Rabies. Pergub ditandatangani Pramono pada 21 November 2025.Advertisement“Ketika menerima para penggemar hewan pada waktu itu saya berjanji untuk membuat Pergub. Saya telah menandatangani Pergub Nomor 36 Tahun 2025,” kata Pramono dalam unggahan di laman Instagram resminya @pramonoanungw, Rabu .Pramono membeberkan, dalam Pergub tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang segala bentuk jual beli hewan yang termasuk kategori HPR untuk tujuan pangan. Larangan itu mencakup penjualan hewan hidup, daging, maupun produk olahannya. 


(prf/ega)