Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE

2026-01-12 04:14:55
Hari Ini, Direktur Mecimapro Bacakan Eksepsi atas Kasus Dugaan Penggelapan Dana Konser TWICE
JAKARTA, - Direktur PT Mecimapro, Franciska Dwi Meilani atau Melani, akan menjalani sidang lanjutan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investor konser K-Pop TWICE di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa .Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan dengan nomor perkara 722/Pid.B/2025/PN JKT.Sel, agenda sidang hari ini adalah eksepsi dari terdakwa Melani.Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan mulai pukul 13.45 WIB.Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Mecimapro Tetap Beroperasi di Tengah Kasus Hukum MelaniPada sidang sebelumnya, kuasa hukum Melani, Ardi Wira, mengatakan, ia keberatan atas dakwaan JPU dan menilai perkara ini bukanlah tindak pidana.“Kami keberatan atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Kasus ini adalah kesepakatan perjanjian kerja sama,” ujar Ardi setelah sidang.Ia juga menunjukkan dokumen perjanjian antara PT MIB dan PT Mecimapro sebagai dasar argumen bahwa sengketa harusnya diselesaikan secara perdata.Baca juga: Fakta Sidang Melani Mecimapro: Didakwa Gelapkan Investasi Rp 10 Miliar dan Dugaan Akal-akalan“Ini adalah perjanjian kesepakatan kedua perusahaan,” kata Ardi.Kuasa hukum menilai dakwaan pasal penggelapan dan penipuan tidak tepat diterapkan pada kasus ini.Ia menyebut terdapat dugaan “akal-akalan” dari pihak investor yang membawa sengketa perjanjian ke ranah pidana.“Akal-akalan ini merusak nama baik klien kami yang notabene promotor konser,” kata Ardi.Baca juga: Melani Mecimapro Ajukan Penangguhan Penahanan di Kasus Penggelapan Dana Konser TWICEMenurut Ardi, karena konser telah terlaksana, tuduhan bahwa dana tidak digunakan sebagaimana mestinya dianggap tidak relevan.Ardi berharap eksepsi kliennya dapat diterima majelis hakim.Kasus ini bermula dari kerja sama antara PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) sebagai investor dan PT Melani Citra Permata (Mecimapro) dalam penyelenggaraan konser TWICE pada 23 Desember 2023.Baca juga: Direktur Mecimapro Melani Didakwa Penipuan dan Penggelapan Dana Rp10 Miliar untuk Konser TWICEPT MIB menilai dana yang telah diberikan tidak digunakan sebagaimana mestinya.Setelah somasi tidak membuahkan hasil, MIB melaporkan Melani ke Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025.Kini perkara tersebut bergulir ke meja hijau.


(prf/ega)