JAKARTA, - Masyarakat sudah dapat mengubah sertifikat tanah analog berupa kertas menjadi sertifikat tanah elektronik.Dengan menggunakan sertifikat tanah elektronik, masyarakat bisa memeriksanya dengan mudah melalui gawai.Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid pun menjamin tidak ada kebocoran data apabila sertifikat tanah diganti ke elektronik.“Semua sistem sudah ada firewall system-nya. Termasuk terhadap cyber attack, sudah pasti ada," ujar Nusron, dikutip Kompas.com.Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah yang Hilang, Mudah dan CepatBahkan, Eva, warga asal Bandung yang ikut turun langsung sebagai relawan kemanusiaan membantu para penyintas gempa di Cianjur menemukan banyak korban kehilangan dokumen penting, seperti sertifikat tanah dan surat nikah karena rumah mereka runtuh.“Saya lihat sendiri ada bapak-bapak yang nekat masuk ke reruntuhan rumahnya untuk mengambil sertipikat. Saya bilang, ‘Pak, jangan! Nyawa lebih penting.’ Tapi mereka tetap ingin menyelamatkan berkasnya karena takut tanahnya jadi bermasalah nanti,” tutur Eva dikutip dari laman Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sabtu . Dari pengalaman itulah Eva tersadar betapa pentingnya menjaga keamanan dokumen pertanahan, terutama dari risiko bencana alam yang tidak bisa diprediksi.Dengan demikian, sertifikat tanah elektronik ini diklaim sebagai mitigasi kehilangan apabila terjadi bencana alam.Baca juga: Cek di Sini, Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan
(prf/ega)
Simak Prosedur Mengubah Sertifikat Kertas Jadi Elektronik
2026-01-11 03:37:23
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:37
| 2026-01-11 03:29
| 2026-01-11 02:57
| 2026-01-11 02:38
| 2026-01-11 02:06










































