Kondisi Terkini 15 Korban Luka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Km 72

2026-01-15 02:02:53
Kondisi Terkini 15 Korban Luka Kecelakaan Maut di Tol Cipali Km 72
Sebanyak 15 korban luka akibat kecelakaan maut di Km 72 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta masih menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Abdul Radjak Purwakarta. Kondisi 15 korban berangsur membaik."Yang dirawat di kami ada 15 orang. Tiga pasien kemarin menjalani operasi, sementara tiga lainnya masih kami observasi ketat di ruang intensif," ujar Kepala IGD RS Abdul Radjak Purwakarta Minaldi Nurgono dilansir detikJabar, Rabu .Minaldi menyebutkan, dari 15 orang itu, tiga di antaranya mengalami luka berat seperti benturan kepala dan patah tulang. Ketiganya sudah menjalani operasi namun masih dalam pemantauan, karena kondisinya belum sepenuhnya sadar."Semua sudah mendapat penanganan. Ada yang sudah pulang ke rumah masing-masing, tapi ada juga yang perlu observasi lanjutan. Untuk sadar penuh, belum. Namun respons mereka terhadap terapi sudah mulai terlihat dan kami terus melakukan observasi ketat," katanya.Dari total 38 korban yang dibawa ke RS Abdul Radjak, lima di antaranya meninggal di lokasi kejadian, tiga luka berat dan selebihnya luka ringan.Kasat Lantas Polres Purwakarta AKP Muthia Khansa Nurwajiya menyatakan masih melakukan penyelidikan, termasuk memeriksa para korban selamat, kendaraan, serta rekaman CCTV di titik kejadian. Ia juga akan menerjunkan tim pemeriksa kendaraan"Sekarang akan ada pemeriksaan kendaraan dari APM dan Dishub," ucap Muthia.Baca berita selengkapnya di sini. Tonton juga video "Sapi-sapi Bertebaran di Tol Japek, Bikin Macet Jalan"[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 02:04