JAKARTA, - Muhammad Anugerah Firmansyah duduk sendiri di ruang sidang utama Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu . Dia mengenakan setelan jas abu dengan kemeja berwarna hitam. Tasnya dijinjing saat baru saja keluar dari ruang sidang.Kompas.com bersama awak media lainnya di Media Center MK kemudian mengajak sosok pemuda berusia 30 tahun asal Bandung, Jawa Barat ini untuk bercerita terkait latar belakangnya berani maju seorang diri melayangkan uji materi Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan."Tidak, (tidak menggunakan pengacara), sendiri saja," katanya.Kenekatannya mengambil cuti untuk menggugat aturan yang dinilainya ambigu ini tak lain karena kekuatan cinta yang ia jalin selama dua tahun dengan kekasihnya.Baca juga: Kisah Junjung dan Fenny, Pasutri yang Disatukan Pernikahan Beda AgamaAda tembok penghalang yang tak kasat mata dalam hubungan asmara Anugerah dengan kekasihnya, yakni soal keyakinan agama yang berbeda.Anugerah yang beragama Islam sedangkan kekasihnya seorang pemeluk Kristen. Hubungan mereka sudah ke tahap serius sampai tahap perkenalan antar keluarga.Sebelum mereka mengarungi bahtera rumah tangga, Anugerah memberanikan diri, mempelajari ragam putusan MK, menyusun gugatan di sela-sela kerjanya di bidang pemerintahan.Ia khawatir, Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan akan membuat cintanya yang sedang bersemi ini kandas sebelum berlayar. Pasal tersebut menyebutkan Pasal (1) "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."Pasal (2) "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."Baca juga: Ada SEMA, PN Jakarta Utara Kabulkan Permohonan Pencatatan Nikah Beda Agama"Ketentuan tersebut menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum mengenai pencatatan perkawinan antaragama," sebut Anugrah.Karena multitafsir pasal ini, pencatatan perkawinan oleh pengadilan tidak langsung otomatis diberikan. Ada yang menolak, ada juga yang mengabulkan.Tembok penghalang Anugerah dan kekasihnya untuk menjalin rumah tanggal semakin nyata kala Mahkamah Agung mengeluarkan surat edaran (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 yang berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan insan yang beda agama.Meski dalam ruangan sidang MK yang sunyi itu Anugerah duduk seorang diri, dia mengaku mendapat banyak dukungan dari keluarga besarnya.Terutama kekasihnya yang turut memberikan dukungan dari jauh. Sebelum sidang, pesan dan ucapan agar perjuangan untuk menuntut hak warga negara dicatat pernikahannya oleh negara bisa dimenangkan dalam sidang MK."Ya intinya (dapat dukunga) dari teman, pasangan dan keluarga (memberikan ucapan, semoga lancar, sukses, seperti itu kurang lebih," ucapnya.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Gedung Mahkamah Konstitusi. MK tegaskan larangan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan melalui putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 128/PUU-XXIII/2025 pada Kamis .
(prf/ega)
Pasangan Beda Agama Menuntut Hak Pencatatan Sipil Pada Negara
2026-01-12 04:45:57
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 05:16
| 2026-01-12 03:56
| 2026-01-12 02:53










































