LUMAJANG, - Agus Sulaiman (30), warga Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tewas saat hendak diamankan polisi.Agus, merupakan salah satu pelaku pembacokan terhadap anggota Polsek Ranuysoso Aiptu Kurniawan, saat hendak diamankan pada Kamis karena kedapatan mau mencuri motor warga.Saat itu, Agus sempat melarikan diri usai membacok Aiptu Kurniawan di bagian perut, tangan, hingga kepala.Baca juga: Begal Pembacok Polisi di Lumajang Ditembak Mati Polda JatimKapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, tersangka Agus diamankan polisi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pada Senin dini hari.Kala itu, Agus didapati sedang berboncengan dengan temannya dan langsung diadang oleh petugas sampai terjatuh.Bukannya menyerahkan diri, Agus malah menyerang petugas menggunakan senjata tajam."Polres Lumajang bersama Jatanras Polda Jatim melakukan penyelidikan terhadap tersangka AS yang sempat melakukan pembacokan terhadap anggota kami hingga mengalami luka berat dan akhirnya berhasil dibekuk di Pasuruan," kata Alex, Senin .Baca juga: Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang TerputusMenurut Alex, sebelum melumpuhkan tersangka, polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan agar Agus menyerahkan diri.Namun, saat itu Agus terus melakukan penyerangan terhadap petugas kepolisian.Akhirnya, polisi terpaksa melumpuhkan Agus dengan 2 kali tembakan."Tembakan peringatan tidak dihiraukan oleh tersangka, akhirnya petugas melakukan tembakan dan sempat dilarikan ke rumah sakit tapi nyawanya tidak dapat tertolong dan meninggal dunia," jelas Alex.Alex menerangkan, saat ini beberapa barang bukti seperti senjata tajam yang digunakan Agus menyerang polisi saat ditangkap di Pasuruan, sudah diamankan di Polda Jawa Timur."Barang bukti sebagian ada disini dan ada juga yang di Polda berupa senjata tajam yang digunakan pelaku menyerang anggota sesaat sebelum dilumpuhkan," terangnya.Baca juga: Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema PatunganSebelumnya, Polres Lumajang terlebih dulu mengamankan Muhammad Hasan warga Desa Ranuyoso, Kecamatan Ranuyoso, yang turut bersama Agus melakukan pencurian dan pembacokan terhadap anggota polisi di Lumajang.Muhammad Hasan kini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dan dijerat dengan 4 pasal berlapis.Mulai dari Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Pasal 351 tentang penganiayaan, Pasal 212 KUHP tentang tindakan perlawanan dengan kekerasan terhadap petugas."Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya.
(prf/ega)
Polres Lumajang Tembak Mati Pelaku Curanmor: Sudah Keluarkan 2 Kali Tembakan Peringatan
2026-01-13 00:26:55
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-13 01:20
| 2026-01-13 01:15
| 2026-01-13 00:22
| 2026-01-12 22:38










































