KEBUMEN, — Polres Kebumen menangkap tiga pria yang diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur (ABH) berinisial L (12) di Kecamatan Petanahan, Kebumen, Jawa Tengah.Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari Dinas Sosial serta orang tua korban.Kasat Reskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, menyebut ketiga tersangka berinisial M (66), S (59), dan D (42). Mereka merupakan petani yang tinggal di sekitar lingkungan rumah korban.Unit PPA Satreskrim Polres Kebumen mengamankan ketiganya pada Rabu .“Dari penyelidikan yang kami lakukan, korban mengalami kekerasan berulang kali oleh para pelaku,” ujar AKP Dwi Atma saat konferensi pers, Senin .Baca juga: Dukun di Merauke Cabuli Pasien dengan Modus PengobatanMenurut penyidik Unit PPA, para pelaku memanfaatkan hubungan kedekatan dan lingkungan untuk mendekati korban.M diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban pada September 2024 dengan cara membujuk korban menggunakan iming-iming uang.Sementara S dan D diduga melakukan tindakan serupa sepanjang 2025 di waktu dan lokasi berbeda. Penyidik menyebut pola mendekati korban terjadi berulang dan dilakukan dalam situasi yang membuat anak sulit menghindar.Untuk kepentingan proses hukum, polisi menjerat M dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.Dua tersangka lain, S dan D, dijerat Pasal 82 UU yang sama.Baca juga: Polemik Video Pendakwah Cium Anak, KPAI: Melanggar Prinsip Perlindungan AnakKedua pasal tersebut memuat ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang terkait dengan kejadian untuk memperkuat proses penyidikan.Menanggapi maraknya kasus serupa, Polres Kebumen mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan melekat terhadap anak, terutama saat beraktivitas di luar rumah.“Tanamkan sejak dini pengetahuan agama dan norma kesusilaan. Luangkan waktu untuk berkomunikasi dan mendengarkan keluh kesah anak. Anak adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujar AKP Dwi Atma.Masyarakat yang mengetahui tanda-tanda mencurigakan terkait keselamatan anak diminta segera melapor ke Polres Kebumen, Polsek terdekat, atau Bhabinkamtibmas di desa masing-masing agar penanganan segera dilakukan.
(prf/ega)
3 Petani di Kebumen Ditangkap usai Cabuli Anak 12 Tahun
2026-01-12 09:20:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 09:58
| 2026-01-12 09:30
| 2026-01-12 08:25
| 2026-01-12 08:00










































